Kepadatan Lapas Jatim 109 Persen, 7 Ribu Lebih Napi Dapat Asimilasi

Asimilasi untuk mengurai kepadatan Lapas

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 7.658 narapidana (napi) di Jawa Timur (Jatim) mendapatkan hak asimilasi dan integrasi pada tahun ini. Pemberian hak ini tentunya merujuk sejumlah syarat yang telah ditetapkan. Nah, dampaknya sendiri, membuat kepadatan penghuni lapas/rutan dapat terurai secara perlahan.

1. Kepadatan krisis capai 109 persen

Kepadatan Lapas Jatim 109 Persen, 7 Ribu Lebih Napi Dapat AsimilasiKemenkumham Jatim lakukan penggeledahan rutin antisipasi alat ilegal yang picu kebakaran di lapas. Dok. Humas Kemenkumham Jatim.

Kepadatan krisis memang terjadi di seluruh lapas/rutan di Jatim yang mencapai 109 persen. Hal ini menjadi masalah klasik. Belum lagi diperparah dengan kondisi pandemik COVID-19 yang belum bisa sepenuhnya bisa dikendalikan.

"Jika lapas terlalu penuh, pagebluk juga akan semakin sulit dikendalikan karena tidak mungkin dilakukan pshycal distancing," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, Rabu (20/10/2021).

Baca Juga: Hampir Semua Penjara Over Kapasitas, Ini Kata Kemenkumham Jatim

2. Ambil langkah terapkan asimilasi dan integrasi

Kepadatan Lapas Jatim 109 Persen, 7 Ribu Lebih Napi Dapat AsimilasiNapi Rutan Medaeng dapat asimilasi di rumah. Dok. Humas Kemenkumham Jatim.

Pihaknya pun, sambung Krismono, menjalankan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Dalam kebijakan tersebut, berlaku bagi napi yang tanggal 2/3 masa pidananya dan Anak yang tanggal 1/2 masa pidananya sampai tanggal 31 Desember 2021. "Biasanya asimilasi dilakukan di tempat yang sudah disediakan lapas atau di tempat kerja sosial, tapi dengan kebijakan ini, warga binaan bisa melakukan di rumah," kata Krismono.

Hak asimilasi dan integrasi itu juga tidak asal diberikan. Napi setidaknya harus memenuhi syarat seperti berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan. Pihak lapas/ rutan juga akan memastikan kejelasan keluarga atau penjamin.

Tidak itu saja, pihak lapas/ rutan akan menggandeng bapas untuk melakukan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). "Sidang ini yang akan menentukan apakah warga binaan berhak mendapatkan asimilasi/ integrasi atau tidak," terang dia.

3. Tegaskan hak tersebut diberikan gratis ke napi yang memenuhi syarat

Kepadatan Lapas Jatim 109 Persen, 7 Ribu Lebih Napi Dapat AsimilasiKemenkumham Jatim lakukan penggeledahan rutin antisipasi alat ilegal yang picu kebakaran di lapas. Dok. Humas Kemenkumham Jatim.

Meski ketat, Krismono menegaskan bahwa seluruh pelayanan tersebut gratis. Jika masyarakat menemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran, dia berharap agar bisa segera melaporkan kepada kanwil. "Akan segera kami tindaklanjuti jika ada penyimpangan, jangan ragu melapor kepada kami," tegas dia.

Hingga saat ini, total ada 5.352 napi yang mendapatkan hak asimilasi. Sedangkan 2.306 lainnya mendapatkan hak integrasi seperti pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat. Total, 7.658 napi yang dibebaskan melalui kebijakan tersebut.

"Ini bukan obral hukuman, tapi menjadi upaya kami untuk mengendalikan jumlah warga binaan di lapas rutan agar tidak memperparah kondisi pandemik," jelas dia.

Baca Juga: Kunjungan ke Lapas/Rutan Jatim akan Dibuka

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya