Kena OTT KPK, Hakim Itong Mulai Ditahan di Rutan Medaeng
Tak dapat perlakuan khusus, katanya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang juga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat ditahan di Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng. Pria yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK ini tak mendapatkan perlakuan istimewa.
Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Suap, Hakim Itong Segera Disidang di PN Surabaya
1. Harus masuk sel isolasi dulu
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur (Jatim), Zaeroji menegaskan bahwa Itong harus masuk sel isolasi terlebih dahulu sebelum ditahan bersama napi lainnya. Hal itu sesuai prosedur yang berlaku selama pandemik COVID-19.
“Sesuai SOP penerimaan tahanan di masa pandemi, yang bersangkutan harus masuk sel isolasi terlebih dahulu,” ujar Zaeroji dalam keterangan tertulis, Selasa (7/6/2022).
Baca Juga: Hakim Itong Diduga Janjikan Vonis Sesuai Keinginan Asalkan Ada Duitnya