TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kena OTT KPK, Hakim Itong Mulai Ditahan di Rutan Medaeng

Tak dapat perlakuan khusus, katanya

Hakim PN Surabaya nonaktif yang terjerat kasus tipikor dilimpahkan ke Rutan Medaeng. Dok. Humas Kemenkumham Jatim.

Surabaya, IDN Times - Tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang juga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat ditahan di Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng. Pria yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK ini tak mendapatkan perlakuan istimewa.

Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Suap, Hakim Itong Segera Disidang di PN Surabaya

1. Harus masuk sel isolasi dulu

Hakim PN Surabaya nonaktif yang terjerat kasus tipikor dilimpahkan ke Rutan Medaeng. Dok. Humas Kemenkumham Jatim.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur (Jatim), Zaeroji menegaskan bahwa Itong harus masuk sel isolasi terlebih dahulu sebelum ditahan bersama napi lainnya. Hal itu sesuai prosedur yang berlaku selama pandemik COVID-19.

“Sesuai SOP penerimaan tahanan di masa pandemi, yang bersangkutan  harus masuk sel isolasi terlebih dahulu,” ujar Zaeroji dalam keterangan tertulis, Selasa (7/6/2022).

2. Jalani isolasi selama 2 minggu

Hakim PN Surabaya nonaktif yang terjerat kasus tipikor dilimpahkan ke Rutan Medaeng. Dok. Humas Kemenkumham Jatim.

Isolasi yang dijalani Itong sendiri selama 7 - 14 hari. Selama itu pula, kesehatannya akan dicek secara berkala. Nantinya juga akan dilakukan tes COVID-19 guna antisipasi penyebaran virus corona SARS CoV-2.

"Semua warga binaan harus diperlakukan sama, tanpa diskriminasi," Zaeroji menegaskan.

Itong diantarkan oleh Jaksa KPK, Yosi A. Herlambang ke Rutan Medaeng sekitar pukul 11.00 WIB. Sebelum masuk sel isolasi, dia menjalani cek kesehatan. Tentunya berkoordinasi dengan KPK. Setelah dinyatakan stabil, langsung masuk sel isolasi.

“Dokter rutan sudah komunikasi dengan KPK, agar pelayanan kesehatan yang kami berikan bisa sesuai kebutuhan yang bersangkutan,” kata Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati.

Baca Juga: Hakim Itong Diduga Janjikan Vonis Sesuai Keinginan Asalkan Ada Duitnya

Berita Terkini Lainnya