TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo, LPSK Turun Tangan

Semoga kasusnya tuntas

Pertemuan LPSK dan korban Nurhadi di Surabaya, Rabu (30/3/2021) malam. Dok. Ist

Surabaya, IDN Times - Kasus kekerasan yang menimpa koresponden Tempo, Nurhadi menuai atensi dari pelbagai pihak. Kali ini giliaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang datang ke Surabaya untuk ikut menangani kasus tersebut.

Baca Juga: Pemukulan Jurnalis Nurhadi, Kuasa Hukum Sebut Menantu Angin Terlibat

1. LPSK janji proaktif tangani kasus

Korban, Nurhadi saat prarekonstruksi, Senin (29/3/2021). Dok. Ist

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan kedatanganya ini merupakan langkah proaktif dalam penanganan kasus. Padahal korban maupun kuasa hukumnya belum mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

“Meski belum ada permohonan tapi sudah datang untuk bertemu saksi dan korban, serta mendalami peristiwanya. Selain menggali kronologinya dari saudara Nurhadi, kami juga menggali informasi seputar proses hukum yang sudah berlangsung,” ujar Edwin usai pertemuan, Selasa (30/3/2021) malam.

2. Pihak Nurhadi setuju kasusnya dibantu

Reka adegan ketika korban, Nurhadi, masuk ke dalam gedung, Senin (29/3/2021). Dok. Ist

Dalam pertemuan ini, kata Edwin, pihak korban dan kuasa hukumnya telah setuju untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Dia menegaskan bahwa perlindungan itu sifatnya sukarela.

"Jadi LPSK tidak bisa memberikan perlindungan begitu saja pad asaksi dan korban tanpa ada permohonan, tanpa ada kesediaan dari korbannya untuk diminta dilindungi,” kata dia.

Baca Juga: Berlanjut, Nurhadi Jalani Pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim

Berita Terkini Lainnya