TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejati Ajukan Kasasi untuk Empat Anak Buah Bos MeMiles

Kasasi sudah diajukan tanggal 14 Oktober lalu

Sidang putusan Memiles di PN Surabaya, Kamis (1/10/2020). Istimewa

Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), kembali mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) untuk empat terdakwa yang terlibat perkara dugaan investasi bodong, MeMiles. Keempatnya merupakan bagian dari manajemen PT Kam and Kam, perusahaan yang menaungi MeMiles.

1. Empat orang manajemen PT Kam andk Kam diajukan kasasi ke MA

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Anggara Suryanagara membenarkan pengajuan kasasi terhadap empat orang yang divonis bebas. Ialah Direktur Marketing, Fatah Suhanda, Purchasing, Sri Widyaswati alias Wiwid, Kepala Bagian IT, Prima Handika, hingga motivator Martini Luisa alias dr Eva.

"Kita ajukan kasasi tanggal 14 Oktober," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga: 6 Fakta Kasus MeMiles, Penuh Kontroversi hingga Vonis Bebas Terdakwa

2. Berharap majelis hakim MA dapat mempertimbangkan kasasi

Sidang putusan Memiles di PN Surabaya, Kamis (1/10/2020). Istimewa

Kejati Jatim, lanjut Anggara, majelis hakim MA dapat mempertimbangkan pengajuan kasasi ini. Sebab, pengajuan dilakukan karena jaksa tidak sependapat atas vonis bebas yang diputuskan hakim kepada lima terdakwa kasus MeMiles.

"Kita berharap di tingkat kasasi, majelis hakim memiliki pendapat hukum yang sama dengan jaksa sebagaimana tuntutan yang telah kita bacakan dalam persidangan sebelumnya," ucapnya.

Baca Juga: Ikuti Nasib Sang Bos, 4 Terdakwa Kasus MeMiles Juga Divonis Bebas

Berita Terkini Lainnya