Kejati Ajukan Kasasi untuk Empat Anak Buah Bos MeMiles
Kasasi sudah diajukan tanggal 14 Oktober lalu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), kembali mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) untuk empat terdakwa yang terlibat perkara dugaan investasi bodong, MeMiles. Keempatnya merupakan bagian dari manajemen PT Kam and Kam, perusahaan yang menaungi MeMiles.
1. Empat orang manajemen PT Kam andk Kam diajukan kasasi ke MA
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Anggara Suryanagara membenarkan pengajuan kasasi terhadap empat orang yang divonis bebas. Ialah Direktur Marketing, Fatah Suhanda, Purchasing, Sri Widyaswati alias Wiwid, Kepala Bagian IT, Prima Handika, hingga motivator Martini Luisa alias dr Eva.
"Kita ajukan kasasi tanggal 14 Oktober," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020).
Baca Juga: 6 Fakta Kasus MeMiles, Penuh Kontroversi hingga Vonis Bebas Terdakwa
Baca Juga: Ikuti Nasib Sang Bos, 4 Terdakwa Kasus MeMiles Juga Divonis Bebas