6 Fakta Kasus MeMiles, Penuh Kontroversi hingga Vonis Bebas Terdakwa

Padahal banyak publik figur yang diperiksa dalam kasus ini

Surabaya, IDN Times - Perjalanan kasus investasi berbasis aplikasi MeMiles sudah hampir mencapai titik akhir. Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya memutuskan bahwa Bos MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay tidak bersalah dan divonis bebas.

Padahal, sudah ada ribuan orang yang melapor ke Polda Jatim. Pemeriksaannya pun melibatkan barang bukti berupa uang miliaran rupiah sampai memanggil publik figur.

1. Sanjay diringkus oleh Polda Jatim pada Januari 2020

6 Fakta Kasus MeMiles, Penuh Kontroversi hingga Vonis Bebas TerdakwaKapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat konferensi pers perkembangan kasus investasi bodong, Jumat (10/1). (IDN Times/Fitria Madia)

Kasus MeMiles ini bermula saat Polda Jatim meringkus Sanjay berdasarkan laporan yang masuk, serta bukti bahwa MeMiles atau PT Kam and Kam tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kasus ini pun diungkap ke publik pada Jumat, 3 Januari 2020, oleh Kapolda Jatim yang saat itu dijabat Irjen Pol Luki Hermawan. Dalam pengungkapan tersebut, Luki memamerkan uang sejumlah Rp120 miliar yang disita dari Sanjay. 

"Kasus ini dilakukan oleh korporasi, yaitu memanfaatkan kebijakan pemerintah terkait dengan iklim investasi untuk masyarakat kelas bawah sampai menengah, ini dimanfaatkan oleh korporasi dengan menggunakan aplikasi online," ujar Luki.

Saat itu MeMiles masih berusia 8 bulan dan diperkirakan sudah meraup untung hingga Rp750 miliar dari 264 member. Sejak pertama kali didirikan, MeMiles sering berkeliling kota untuk melakukan seminar promosi. Seminar ini pernah dilakukan di sebuah hotel di Sidoarjo. Dalam seminar itu, selain menjelaskan tentang MeMiles, member yang bisa mengajak orang untuk bergabung, akan mendapatkan komisi tambahan.

2. Berkedok pemasangan iklan abal-abal

6 Fakta Kasus MeMiles, Penuh Kontroversi hingga Vonis Bebas TerdakwaDirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan ketika diwawancarai kasus investasi MeMiles, Senin (13/1). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Modus yang digunakan adalah setiap orang diminta untuk menyetor sejumlah uang mulai ratusan ribu sampai ratusan juta rupiah ke akun MeMiles mereka. Uang itu disebut sebagai biaya membeli slot iklan dalam aplikasi MeMiles. Penyetor pun berhak memasang berbagai barang yang ingin diiklankan. Namun, tentu saja iklan tersebut tak benar-benar ada. Banyak iklan aneh terpasang seperti sandal jepit bekas, makanan bekas, bukit, hingga anak-anak.

"Memang harus diperiksa juga orang yang paling penting lagi, ini anak di bawah umur yang dipasang di iklan,” ujar Dirreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

MeMiles sempat berdalih bahwa mereka mendapatkan uang dari iklan Google. Tiap klik, maka Google akan memberikan uang sebesar Rp150 ribu. Sehingga, tiap member MeMiles diminta untuk mengeklik iklan apapun di aplikasi tersebut tiap harinya.

Nantinya, uang dari Google tersebut digunakan sebagai komisi bagi para member. Namun diakui oleh Programmer MeMiles, Prima Hendika bahwa ia tidak pernah mendaftarkan MeMiles dalam Google Adsense.

Baca Juga: Kasus MeMiles, Siti Badriah Mengaku Pernah Diminta Jadi Promotor

3. Skema ponzi yang berpotensi merugikan banyak orang

6 Fakta Kasus MeMiles, Penuh Kontroversi hingga Vonis Bebas TerdakwaKabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat meninjau barang sitaan investasi bodong MeMiles di Mapolda, Senin (6/1). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Pada saat bisnis MeMiles ini dibongkar, memang belum banyak korban yang melapor. Dari 264 ribu member yang terdaftar, hanya sekitar 1.000 member yang melapor ke kepolisian. Mereka melapor lantaran tidak kunjung mendapatkan komisi yang mereka harapkan. Sedangkan member lain masih berharap itikad baik dari MeMiles dan memilih menunggu.

Kepala OJK Regional 4 Jatim, Heru Cahyono menjelaskan bahwa langkah yang diambil Polda Jatim merupakan upaya pencegahan. Pasalnya, MeMiles menggunakan bisnis investasi dengan skema ponzi. Tiap orang yang menyetor uang dengan jumlah minimal akan mendapatkan hasil maksimal. Sebenarnya uang yang diberikan sebagai komisi tak lain adalah setoran nasabah baru. Jika skema ini dibiarkan lebih lama lagi, maka akan terjadi ledakan korban dan ribuan orang akan merugi dalam jumlah besar.

"Masyarakat harus paham, kira-kira memberikan hasil yang tidak masuk akal ya sebaiknya tidak," tutur Heru.

Memang MeMiles memberikan iming-iming komisi yang tak masuk akal. Contohnya saja dengan menyetor uang sekitar Rp8 juta, maka member dijanjikan komisi berupa mobil jenis Pajero yang harga sebenarnya mencapai Rp500 juta. Atau dengan setoran Rp100 juta bisa mendapatkan mobil Lamborghini yang sebenarnya bernilai hingga puluhan miliar rupiah. Kira-kira, apakah uang dari Google bisa mencapai itu semua untuk ratusan ribu member?

4. Banyak publik figur diperiksa, tapi tidak ada yang jadi tersangka

6 Fakta Kasus MeMiles, Penuh Kontroversi hingga Vonis Bebas TerdakwaEllo memenuhi panggilan kasus investasi bodong MeMiles di Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (14/1). (Dok.IDN Times/Istimewa)

Selama kasus MeMiles bergulir, Polda Jatim menjadi sorotan publik. Tak hanya karena uang barang bukti yang mencapai miliaran rupiah dan selalu dihadirkan di hadapan media, banyak publik figur yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini. Sebut saja Ello, Eka Deli, Adjie Notonegoro, Judika, Mulan Jameela, Regina, Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, bahkan dari keluarga cendana yaitu Ari Sigit beserta istrinya.

Para publik figur ini kebanyakan dipanggil lantaran turut menjadi member MeMiles dengan jumlah setoran tinggi. Selain itu mereka juga sempat menjadi pengisi acara MeMiles atau melakukan endorsement. Mereka pun dianggap berpotensi membesarkan bisnis MeMiles, sehingga status mereka sempat disebut bisa meningkat dari saksi menjadi tersangka.

"Nanti pada saat didalami, kami akan dalami penyelidikannya. Nanti mens reanya bagaimana, kami akan ketahui," ujar Luki.

Beberapa publik figur pun akhirnya mengembalikan komisi mereka yang didapat dari MeMiles. Contohnya Ello yang mengembalikan mobil Mercedes Benz senilai miliaran rupiah. Selain itu, Ari Sigit juga mengembalikan komisi yang ia dapatkan berupa uang senilai Rp3 miliar. Hingga akhir kasus, tak satu pun publik figur yang menjadi tersangka.

5. Sanjay pernah dipidana dengan kasus serupa, namun hanya divonis 3 bulan

6 Fakta Kasus MeMiles, Penuh Kontroversi hingga Vonis Bebas TerdakwaBarang bukti investasi bodong berupa uang senilai Rp70 miliar. IDN Times/Fitria Madia

Sebenarnya, Sanjay alias Kamal Tarachand bukanlah pemain baru dalam bisnis investasi berkedok iklan macam ini. Pada 2015 lalu, ia sempat dipidana akibat bisnis serupa yang bernama GIG Tissue. Kedoknya adalah para anggota diminta menyetor sejumlah uang sebagai bentuk membeli slot iklan dalam kemasan tisu. Pada kemudian hari, uang ini akan kembali kepada para anggota dengan jumlah berkali-kali lipat. Sama seperti MeMiles, GIG Tissue juga menggunakan skema ponzi dengan iming-iming komisi melimpah, sehingga menarik minat masyarakat.

Dalam bisnis ini permainan Sanjay belum 'selihai' di MeMiles. Ia baru menggaet ribuan orang, namun sudah ketahuan. Beberapa di antaranya juga publik figur yaitu Rizal Djibran yang diiming-imingi miliaran rupiah, namun hanya dapat Rp5 juta, kemudian Nana Khairina, Venus Zean, dan Jupiter Fortissimo. 

Dalam kasus ini Sanjay dibongkar oleh Polda Metro Jaya dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Merujuk pada situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Utara, ia didakwa degan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, serta Pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf q dan r Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang subsidair Pasal 5 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf q, r dan z Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sejak didaftarkan pada 21 September 2015, perkara Sanjay berakhir pada 7 Desember 2015 dengan melibatkan tiga hakim H. Muhammad, Indri Murtini, dan FX Supriadi serta hanya satu Jaksa Penuntut Umum yaitu Mat Yasin. Sayangnya, data barang bukti persidangan tidak tercantum dalam situs tersebut. Perkara ini berakhir dengan vonis bersalah kecuali untuk dakwaan keempat dan putusan pidana penjara selama 3 bulan. Pidana 3 bulan ini sudah setara dengan lamanya Sanjay mendekam di tahanan sehingga ia bebas setelah persidangan. Padahal dengan 3 pasal berlapis tersebut, Sanjay harusnya bisa dipidana bertahun-tahun lamanya.

6. Sanjay divonis bebas oleh PN Surabaya

6 Fakta Kasus MeMiles, Penuh Kontroversi hingga Vonis Bebas TerdakwaKapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat konferensi pers perkembangan kasus investasi bodong MeMiles, Jumat (10/1). IDN Times/Fitria Madia

Kejadian tahun 2015, hampir serupa terulang kembali pada 2020. Di dalam situs PN Surabaya, hanya ada satu nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tercantum di persidangan Sanjay. Yakni atas nama Novan Arianto. Sedangkan hakim yang menyidangkan perkara ini ada 3, Johanis Hehamony, Ni Made Purnami, dan Martin Ginting.

Anehnya, tak sepeser pun uang tercantum dalam daftar barang bukti milik Sanjay. Ia diputus tak bersalah alias divonis bebas. Hakim menyatakan bahwa MeMiles bukanlah investasi bodong melainkan bisnis jasa iklan yang sudah mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Dinas Perdagangan DKI Jakarta pada Oktober 2015-2020.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu primer, dakwaan kesatu subsider dan dakwaan kedua," ujar Hakim Johanis.

Sementara tiga terdakwa lainnya yaitu Managing Director MeMiles, Suhanda; motivator yang bertugas menggaet anggota baru, Martini Luisa alias Eva; serta programmer, Prima Handika hingga saat ini proses sidangnya masih berjalan.

Berbeda dengan Sanjay, tiga terdakwa lainnya mendapatkan lima JPU, yaitu Hamidi, Dhini Ardhany, Sabetania, Rakhmad Hari Basuki, dan Novan Ariyanto. Di berkas tiga terdakwa ini juga tercantum barang bukti uang hingga ratusan miliar rupiah.

Sementara hingga Selasa (29/9/2020), JPU tak kunjung mengajukan kasasi. Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Anggara Suryanegara mengatakan, pihaknya masih memiliki waktu untuk pikir-pikir selama 14 hari. Hingga saat ini mereka masih mempersiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan.

"Terkait putusan majelis hakim dalam perkara MeMiles tersebut kami dari Kejati Jatim menghormati putusan tersebut. Namun demikian kami masih menyatakan sikap pikir-pikir sesuai dengan KUHAP," ungkapnya, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga: Member Pro MeMiles Unjuk Rasa, Minta Kasus Diproses Transparan

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya