Ikuti Nasib Sang Bos, 4 Terdakwa Kasus MeMiles Juga Divonis Bebas

Masih pikir-pikir, JPU berencana mengajukan kasasi

Surabaya, IDN Times - Empat terdakwa dugaan kasus investasi bodong MeMiles menjalani sidang putusan, Kamis (1/10/2020). Karena masih pandemik COVID-19, sidang digelar secara daring. Majelis hakim dan jaksa penuntut umum berada di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan terdakwa di Polrestabes Surabaya.

1. Semua terdakwa kasus MeMiles bebas

Ikuti Nasib Sang Bos, 4 Terdakwa Kasus MeMiles Juga Divonis BebasSidang putusan Memiles di PN Surabaya, Kamis (1/10/2020). Istimewa

Hakim Ketua, Sutarno memutuskan bahwa empat terdakwa, Fatah Suhanda, Prima Hendika, Martina Luisa dan Sri Windyaswati divonis tidak bersalah. Putusan ini sejalan dengan sidang sebelumnya dengan terdaksa Bos MeMiles, Sanjay dan tiga manajemen PT Kam and Kam yang divonis bebas.

"Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kesatu subsider maupun dakwaan kedua penuntut umum," ujarnya.

2. Dinyatakan tidak melanggar pasal yang disangkakan

Ikuti Nasib Sang Bos, 4 Terdakwa Kasus MeMiles Juga Divonis BebasSidang putusan Memiles di PN Surabaya, Kamis (1/10/2020). Istimewa

Putusan tidak bersalah terhadap empat terdakwa ini membuat mereka bebas. Selanjutnya seluruh barang bukti yang disita negara akan dikembalikan. "Memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari rumah tahanan Polrestabes Surabaya sesaat setelah putusan dibacakan," kata Sutarno.

Sebagai bahan pertimbangan putusan, majelis hakim menyebut kalau terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 105 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Baca Juga: Kasus MeMiles, Polda Jatim Periksa Penyanyi "Ular Berbisa"

3. Kuasa hukum terima dengan putusan dan berterima kasih

Ikuti Nasib Sang Bos, 4 Terdakwa Kasus MeMiles Juga Divonis BebasSidang putusan Memiles di PN Surabaya, Kamis (1/10/2020). Istimewa

Sementara itu, kuasa hukum empat terdakwa, Muzayyin mengucapkan terima kasih dengan vonis bebas yang dibacakan hakim. Pihaknya secara tegas menerima seluruh putusan hakim. "Kami menerima putusan majelis hakim," ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sabetania R. Paembonan menegaskan tidak langsung menerima putusan sidang. Mereka mengaku keberatan dan akan pikir-pikir dulu. Waktu yang diberikan untuk JPU adalah 14 hari.

"Kami menyatakan masih pikir-pikir sambil lapor ke pemimpinan. Perkara bebas ya kita kasasi, tapi tetap lapor pimpinan dulu kami," kata dia.

Baca Juga: 6 Fakta Kasus MeMiles, Penuh Kontroversi hingga Vonis Bebas Terdakwa

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya