Kasus Pencemaran Nama Baik, Gus Nur Akan Divonis Hari Ini
Berharap tak ada penundaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Sidang putusan Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Sugi Nur Raharja atau Gus Nur akan digelar, Kamis (24/10). Sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini sebenarnya sudah pekan lalu (17/10). Akan tetapi, ditunda oleh majelis hakim lantaran belum siap.
Dalam sidang tuntutan, Gus Nur terancam pidana dua tahun. Ia dinilai melakukan pencemaran terhadap Nahdlatul Ulama dan Banser dalam sebuah video. Gus Nur sendiri menyebut video itu dibuat sebagai jawaban sebuah akun di media sosial yang menyeebut dirinya masuk dalam ulama yang dikategorikan radikal.
1. Berharap tidak ada penundaan
Jelang sidang, kuasa hukum Gus Nur, Andry Ermawan menegaskan kalau kliennya sudah sangat siap. Ia berharap vonis segera diberikan dan tidak ada lagi penundaan.
"Jadi biar tuntas, dan kasian masyarakat, biarlah apa adanya," ujarnya.
Andry juga berharap, agar majelis hakim memutuskan vonis secara adil. "Sejak awal Gus Nur itu tidak punya harapan, artinya kalau dia tidak bersalah ya tolong hakim memutuskan dia bebas, kalau memang dia bersalah ya diputus tapi dengan adil," ungkapnya.
Baca Juga: Sidang Gus Nur, Banser Hingga FPI Geruduk PN Surabaya