Kasi Kejari Bojonegoro Sodomi Anak, Kajati: Kami Copot!
Dia ditangkap di Jombang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, berinisial AH ditangkap polisi Polres Jombang pada Kamis (18/8/2022). Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati pun berjanji akan menyiapkan sanksi tegas.
"Memang benar telah terjadi pengkapan terhadap oknum Kejaksaan berinisial AH di mana yang bersangkutan menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro," ujarnya di Kantor Kejati Jatim.
Baca Juga: Kasus Guru Ngaji Sodomi Santri, Kakaknya Juga Jadi Tersangka
1. Tak ada toleransi buat pelaku kekerasan seksual
Kejati, sambung Mia, tidak akan memberikan toleransi dan akan menindak dengan tegas oknum AH tersebut. Pihaknya juga telah melaporkan penangkapan oknum kejaksaan ini kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Jadi kami copot sementara dan ketua aksos akan memproses dan diajukan untuk diberhentikan. Apabila memang terbukti bahwa dia melakukan tindak pidana tersebut, pasti sesua dengan UU Nomor 53 dapat dicopot sebagai pegawai kejaksaanya," kata Mia.
"Artinya bahwa kami di sini tidak akan membela atau pun berusaha menutupi atau pun melindungi oknum yang sangat bersalah seperti itu," ujarnya.
Baca Juga: LBH Soroti Dispensasi Nikah Pelaku Pencabulan Anak Kiai