LBH Soroti Dispensasi Nikah Pelaku Pencabulan Anak Kiai

Pelaku juga belum diperiksa polisi

Tuban, IDN Times - Direktur LBH Koalisi Perempuan (KP) Ronggolawe Tuban Nunuk Fauziah menyayangkan, pemberian dispensasi nikah dini terhadap pelaku predator kekerasan seksual putra seorang kiai berinisial AH (22) asal Kecamatan Plumpang. Pengabulan permohonan dispensasi nikah dini, kata Nunuk, sama halnya struktur Pemerintah Kabupaten Tuban tidak tunduk pada konsitusi negara yang sudah ada.

1. Pemkab Tuban dianggap tidak patuh terhadap undang-undang

LBH Soroti Dispensasi Nikah Pelaku Pencabulan Anak KiaiGedung Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban . IDN Times/Imron

Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Terdapat pada pasal 3 poin c yakni, meningkatkan tanggungjawab orang tua dalam pencegahan perkawinan anak. Selain itu, UU Nomor 16 Tahun 2019 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pada pasal 7 ayat (1) yang berbunyi perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

"Itulah sebabnya kami menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Tuban, pihak kepolisian, Pengadilan agama dan orang tua korban/pelaku sangat abai dan tidak tunduk terhadap konsitusi negara," katanya, Senin (8/8/2022).

Baca Juga: Pengadilan Agama Tuban Izinkan Pelaku Pencabulan Nikahi Korbannya

2. Pelaku bisa dijerat dengan hukuman 9 tahun penjara

LBH Soroti Dispensasi Nikah Pelaku Pencabulan Anak KiaiIlustrasi kekerasan/pelecehan seksual. IDN Times/Sukma Shakti

Tak hanya itu, lanjut Nunuk, sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 10 ayat (I) juga menyebutkan, jika setiap orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain dengan mengatasnamakan praktik budaya atau pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan.

Maka orang tersebut bisa di pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak 200 juta. Dan di dalam kasus ini hubungan antara korban M (14) dan juga AH adalah guru dan murid.

"Berdasarkan catatan kami, jika ibu korban mengatakan jika hubungan korban dan pelaku bukan temat dekat, bukan berstatus pacaran, melainkan guru dan murid," jelasnya.

3. Polisi juga belum melakukan pemeriksaan terhadap pelaku AH

LBH Soroti Dispensasi Nikah Pelaku Pencabulan Anak KiaiGedung Mapolres Tuban. IDN Times/Imron

Nunuk menjelaskan, upaya yang dilakukan pelaku beserta keluarganya dengan adanya surat damai, kawin siri, kawin dicatatan sipil sangat tidak memperdulikan kesakitan yang dialami M. Korban M dijadikan tumbal oleh pelaku predator dan keluarganya dengan mengikuti segala macam ritme upaya.

Mungkin bagi pelaku dan keluarganya setelah dilakukanya segala macam upaya tersebut akhirnya akan menggugurkan proses hukum. Tapi mereka lupa Indonesia adalah Negara Hukum yang memiliki komitmen sangat baik terhadap perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan seksual. 

"Atas dasar temuan fakta di lapangan, hingga sekarang polisi belum melakukan pemeriksaan kepada pelaku. Sedangkan Pemkab Tuban mengeluarkan surat rekomendasi layak untuk dikabulkan dispensasi nikah dan opini yang dibangun dimasyarakat adalah sudah baik, pelaku anaknya Kyai mau menikahi anak petani” jelasnya.

Situasi ini, kata Nunuk, sangat membuat kami ketakutan adanya kerangka berpikir masyarakat terhadap penyelesaian perkara predator KS dan korban anak serta gugurnya pelaksanaan UU No.12/2022 tentang TPKS.

Baca Juga: Dispensasi Nikah Korban Pencabulan Anak Kiai di Tuban Belum Diputus

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya