Kasi Kejari Bojonegoro Sodomi Anak, Kajati: Kami Copot!

Dia ditangkap di Jombang

Surabaya, IDN Times - Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, berinisial AH ditangkap polisi Polres Jombang pada Kamis (18/8/2022). Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati pun berjanji akan menyiapkan sanksi tegas.

"Memang benar telah terjadi pengkapan terhadap oknum Kejaksaan berinisial AH di mana yang bersangkutan menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro," ujarnya di Kantor Kejati Jatim.

1. Tak ada toleransi buat pelaku kekerasan seksual

Kasi Kejari Bojonegoro Sodomi Anak, Kajati: Kami Copot!Kajati Jatim, Mia Amiati. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Kejati, sambung Mia, tidak akan memberikan toleransi dan akan menindak dengan tegas oknum AH tersebut. Pihaknya juga telah melaporkan penangkapan oknum kejaksaan ini kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Jadi kami copot sementara dan ketua aksos akan memproses dan diajukan untuk diberhentikan. Apabila memang terbukti bahwa dia melakukan tindak pidana tersebut, pasti sesua dengan UU Nomor 53 dapat dicopot sebagai pegawai kejaksaanya," kata Mia.

"Artinya bahwa kami di sini tidak akan membela atau pun berusaha menutupi atau pun melindungi oknum yang sangat bersalah seperti itu," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Guru Ngaji Sodomi Santri, Kakaknya Juga Jadi Tersangka

2. Ditangkap di Hotel Jombang karena diduga sodomi anak di bawah umur

Kasi Kejari Bojonegoro Sodomi Anak, Kajati: Kami Copot!Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan laporan yang diterima Mia, penangkapan itu terjadi pukul 00.35 WIB di salah satu hotel di Jombang. Dasar penangkapan terhadap AH sendiri karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual dengan menyodomi anak di bawah umur.

"Diawali laporan warga bahwa ada seorang anak, anaknya disekap di sebuah hotel katanya, ternyata begitu ditangkap oleh Polres Jombang, betul ada, di situ ada seorang anak tersebut dan melakukan pencabulan terhadap anak tersebut," kata Mia.

3. Ada 2 orang yang juga ditangkap

Kasi Kejari Bojonegoro Sodomi Anak, Kajati: Kami Copot!ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain AH, dua orang yang turut dibawa ke Polres Jombang ialah korban dan perantara. Mereka semua masih diperiksa. Mia mengatakan, agar penyidikan berjalan lancar, pihaknya sudah menonaktifkan AH dari jabatannya sebagai Kasi Pengelolaan BB dan BR Kejari Bojonegoro.

"Yang bersangkutan sudah kami copot dari jabatannya," tegas Mia.

Baca Juga: LBH Soroti Dispensasi Nikah Pelaku Pencabulan Anak Kiai

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya