Karaoke Plus-plus Berkedok Kafe di Sidoarjo, 1 Muncikari Diringkus
Nyanyi ya nyanyi aja, jangan malah cari yang aneh-aneh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Seorang warga Gemurung, Gedangan, Sidoarjo berinisial JR alias SM (41) ditangkap Dirreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim). Penangkapan ini didasari laporan dan penyelidikan polisi yang menyatakan kalau JR merupakan muncikari. Dia acap kali menawarkan pemandu lagu di kafe kawasan Sidoarjo kota.
"Yang bersangkutan memberikan layanan berhubungan intim layaknya suami istri kepada tamu yang dilakukan di dalam room karaoke," ujar Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu saat rilis kasus, Rabu (16/12/2020).
1. Polisi geledah kafe usai mendapat laporan dari masyarakat
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke polisi pada Selasa (15/12/2020). Kemudian polisi melakukan penyelidikan. Alhasil, ditemukan bahwa kafe yang dimaksud juga menyediakan karaoke sekaligus pemandu lagu.
"Pada hari yang sama, anggota Ditreskrimum Unit III Asusila membawa surat perintah untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kafe tersebut," kata Nasrun.
Baca Juga: Yusron Habisi Monik karena Teriak-teriak Minta Tip Pijat Plus-plus
Baca Juga: Sediakan Pemandu Lagu Plus-plus, Polda Tangkap Muncikari di Madiun