Jelang May Day, Ini Bocoran Tuntutan Buruh di Jatim
Semoga ditampung ya aspirasinya...
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Jelang peringatan Hari Buruh 2019, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) telah melakukan pembahasan terkait tuntutan buruh di Kantor Gubernur Jatim, kemarin (29/4). Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jatim, Himawan Estu Subagjo pun membeberkan tuntutan buruh.
1. Minta pemerintah pusat revisi PP 78 tahun 2015
Himawan mengatakan bahwa serikat buruh di Jatim akan menyampaikan aspirasinya untuk peringatan Hari Buruh yang jatuh pada Rabu (1/5) besok. Aspirasi tersebut ada yang ditujukan kepada pemerintah pusat maupun provinsi.
"Ke pemerintah pusat itu intinya revisi Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015," ujar Himawan, Selasa (30/4).
Serikat buruh menagih revisi PP. Di dalamnya disebutkan terkait kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh. Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar.
Baca Juga: Disnaker Pastikan Peringatan Hari Buruh di Jatim Tanpa Long March