TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jatuh Pingsan, VA Dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Jatim

Dia diperiksa sebagai tersangka selama 12 jam

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Usai diperiksa sebagai tersangka selama 12 jam, artis berinisial VA terkulai lemas. Dia pun dilarikan menggunakan mobil bewarna putih oleh kuasa hukum dan anggota polisi ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Jatim sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu (30/1). Dia diperiksa sejak pukul 11.00 WIB.

1. VA dalam kondisi sakit dan pingsan

IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Mulanya, ketika artis yang juga tersangka prostitusi daring ini akan keluar, petugas meminta dibuatkan jalan. Karena VA dalam kondisi sakit. Dia pun dibopong menuju mobil bewarna putih. Tak berlangsung lama, artis yang juga membintangi FTV ini pun pingsan. Seraya petugas penyidik langsung menggendong dan segera memasukannya ke dalam mobil.

2. VA dirawat di RS Bhayangkara

IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi, saat ini VA sedang berada di IGD RS Bhayangkara. Dia ditangani langsung oleh tim dokter. Tak sendiri, VA didampingi beberapa anggota keluarga, kuasa hukum dan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

3. Surat perintah penahanan VA sudah diterbitkan

IDN Times/Fitria Madia

 

Sebenarnya, Polda Jatim telah menerbitkan surat perintah penahanan VA sejak pukul 15.00 WIB. Penerbitan surat penahanan itu karena dianggap sudah sesuai dengan syarat objektif yang ada. Karena dia terjerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Hukumannya maksimal pidana penjara 6 tahun.

"Bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas 5 tahun," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.Penyidik juga memaparkan alasan subjektifnya. VA dianggap dengan sengaja menghilangkan barang bukti dengan cara melarikan diri.

"Kemudian mengulangi perbuatannya terangkum di dalam, nantinya di dalam surat perintah penahanan itu," tambah Barung."Oleh karena itu Kapolda Jatim (Irjen Pol Luki Hermawan) sesuai dengan keterbukaan informasi publik, kami sampaikan bahwa secara resmi hari ini kita lakukan Surat Perintah penahanan dari tersangka," lanjutnya.

Baca Juga: Polda Jatim Resmi Terbitkan Surat Penahanan VA

Berita Terkini Lainnya