Polda Jatim Resmi Terbitkan Surat Penahanan VA

Setelah dua kali mangkir, VA akhirnya penuhi panggilan Polda

Surabaya, IDN Times - Surat perintah penahanan artis VA yang terlibat kasus prostitusi daring resmi diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), pukul 15.00 WIB, Rabu (30/1). Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.

 

1. VA penuhi panggilan sebagai tersangka

Polda Jatim Resmi Terbitkan Surat Penahanan VAIDN Times/Sukma Shakti

Barung mengatakan, kepastian VA ditahan itu berdasarkan terbutnya surat perintah penahanan. Surat tersebut sudah terbit sejak pukul 15.00 WIB. "Oleh karena itu terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019, VA yang kita panggil sebagai tersangka resmi kita lakukan penanganan," ujarnya.

VA sejatinya mendatangi Polda Jatim untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus prostitusi daring ini. Dia tiba sekitar pukul 11.00 WIB. Menggunakan pakaian atasan bewarna putih dipadukan celana bewarna gelap, ia datang didampingi oleh kuasa hukumnya.

2. Karena ancaman hukuman lebih dari 5 tahun

Polda Jatim Resmi Terbitkan Surat Penahanan VAIDN Times/Fitria Madia

Menurut Barung, penerbitan surat penahanan itu karena VA dianggap sudah sesuai dengan syarat objektif yang ada. Karena ancaman hukuman VA sesuai Pasal 27 ayat 1 UU ITE maksimal pidana penjara 6 tahun. "Bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas 5 tahun," katanya.

3. Persyaratan subjektif menguatkan penerbitan surat perintah penahanan

Polda Jatim Resmi Terbitkan Surat Penahanan VAIDN Times/Fitria Madia

 

Selain ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, penahanan VA juga didasari pertimbangan subjektif penyidik. Dalam pertimbangan itu, penyidik menyebut VA sengaja menghilangkan barang bukti dengan cara melarikan diri. "Kemudian mengulangi perbuatannya terangkum di dalam, nantinya di dalam surat perintah penahanan itu," tambah Barung.

"Oleh karena itu Kapolda Jatim (Irjen Pol Luki Hermawan) sesuai dengan keterbukaan informasi publik, kami sampaikan bahwa secara resmi hari ini kita lakukan Surat Perintah penahanan dari tersangka," lanjutnya.

Baca Juga: Sakit, Artis VA Tak Penuhi Panggilan Pertama Polisi sebagai Tersangka

4. Ditahan selama 20 hari

Polda Jatim Resmi Terbitkan Surat Penahanan VAIDN Times/Sukma Shakti

 

Terkait penahanan VA, Barung menyampaikan akan berlaku mulai hari ini sampai 20 hari ke depan. Karena prosedur ini sesuai dengan aturan yang ada. "Sudah dari awal saya sampaikan bahwa hak penyidik untuk melakukan penahanan ada dua hal yang kita garis bawahi bahwa ancaman hukuman diatas dari 5 tahun. Terhitung hari inu sampai 20 hari ke depan," pungkasnya.

Baca Juga: Laris Manis Prostitusi Daring di Kota Pahlawan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya