TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jatim Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Ketentuannya

Segera otewe Samsat!

INRIX Report

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memberikan pembebasan sanksi pajak kendaraan alias pemutihan untuk masyarakat Jatim. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Boedi Prijo Soeprijatno melalui bagian Humas, Yopi. "Memang benar mulai tanggal 24 September sampai 15 Desember 2018, Gubernur Jawa Timur memberikan keringanan berupa pembebasan BBN," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (22/9).

1. Ada dua pembebasan pajak, yakni pembebasan pokok dan pembebasan sanksi adminstratif

powerhouseperformancecycle.com

Informasi yang diterima IDN Times dari Badan Pendapatan Daerah Jatim, tujuan pembebasan pajak tersebut untuk kemudahan mengurus data kepemilikan kendaraan bermotor. Ketentuan ini berlaku untuk pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya. Serta, pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraam bermotor.

Baca Juga: Ini Aturan Penggunaan Pajak Rokok untuk Tutup Defisit BPJS

2. Bisa dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor yang belum bayar pajak hingga 15 Desember 2018

Pixabay.com

Ketentuan lain, pembebasan ini hanya diperuntukkan bagi pemilik kendaraan bermotor yang belum melaksanakan pembayaran pajak. Selain itu juga berlaku bagi yang belum melakukan balik nama kendaraam bermotor dan belum bayar. "Batas waktunya sesuai ketentuan sampai 15 Desember 2018," kata Yopi.

Baca Juga: Catat! Ini 3 Jenis Barang yang Pajaknya yang Akan Naik

Berita Terkini Lainnya