Jatim Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Ketentuannya
Segera otewe Samsat!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memberikan pembebasan sanksi pajak kendaraan alias pemutihan untuk masyarakat Jatim. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Boedi Prijo Soeprijatno melalui bagian Humas, Yopi. "Memang benar mulai tanggal 24 September sampai 15 Desember 2018, Gubernur Jawa Timur memberikan keringanan berupa pembebasan BBN," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (22/9).
1. Ada dua pembebasan pajak, yakni pembebasan pokok dan pembebasan sanksi adminstratif
Informasi yang diterima IDN Times dari Badan Pendapatan Daerah Jatim, tujuan pembebasan pajak tersebut untuk kemudahan mengurus data kepemilikan kendaraan bermotor. Ketentuan ini berlaku untuk pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya. Serta, pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraam bermotor.
Baca Juga: Ini Aturan Penggunaan Pajak Rokok untuk Tutup Defisit BPJS
Baca Juga: Catat! Ini 3 Jenis Barang yang Pajaknya yang Akan Naik