Iming-iming Uang, Pria Tulungagung Ini Cabuli Anak hingga 50 Kali
Orang dewasa juga sempat jadi korbannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Seorang perias pengantin asal Tulungagung, berinisial PU (33) harus berurusan dengan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Aksi tak senonohnya yang sudah berlangsung belasan tahun akhirnya terkuak.
Baca Juga: Pisah dengan Istri, Mantan Napi Pembunuhan Cabuli Anak 13 Tahun
1. Cabuli anak laki-laki di bawah umur sebanyak 50 kali
Kanit V Subdit III Jatanras Polda Jatim, AKP M Aldy Sulaiman mengatakan, kalau PU terbukti bersalah karena melakukan pencabulan terhadap lelaki di bawah umur. Tak hanya sekali, ia mencabuli korbannya sebanyak 50 kali. Tersangka melancarkan perbuatannya sejak tahun 2004.
"Selama ini pelaku mencabuli anak anak di bawah umur, terlebih anak laki-laki yang menjadi korban dari pelaku," ujar Aldy.
Baca Juga: Hendak Beli Petasan, Bocah di Lamongan Justru Dicabuli Kakek 70 Tahun