Pisah dengan Istri, Mantan Napi Pembunuhan Cabuli Anak 13 Tahun

Aksi bejat pelaku diketahui saat korban pulang menangis

Surabaya, IDN Times - Seorang mantan narapidana kasus pembunuhan berinisial AS (54) kembali dicokok polisi.

Bedanya, kini AS diringkus karena tindakannya mencabuli NA, seorang gadis di bawah umur yang merupakan tetangganya.

Baca Juga: Google Maps Anak Sering ke Hotel, Rupanya Jadi Korban Pencabulan

1. Istri pelaku tinggal di Madura

Pisah dengan Istri, Mantan Napi Pembunuhan Cabuli Anak 13 TahunIDN Times/Fitria Madia

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Agus Rahmanto menerangkan, aksi AS mencabuli NA (13) berlangsung sampai 4 kali selama 2019. AS mengaku melakukan hal tersebut lantaran tergoda dengan kecantikan korban.

"Istrinya juga ada di Madura. Jadi ya, mereka sudah jarang sekali berhubungan badan," ujar Agus di Mapolres Tanjung Perak, Jumat (14/6).

2. Awalnya korban berniat membeli es ke pelaku

Pisah dengan Istri, Mantan Napi Pembunuhan Cabuli Anak 13 TahunIDN Times/Fitria Madia

Tindakan pencabulan terakhir yang dilakukan AS pada Rabu (12/6) lalu, bermula saat NA hendak membeli es di rumah kontrakan AS, Jalan Bulak Banteng Surabaya, sekitar pukul 12.00 WIB. Tiba-tiba AS menarik tangan NA dari dalam rumah dan membekap gadis cilik tersebut.

"Korban dibawa ke kamar lalu pelaku mulai menciumi dan melakukan tindak pencabulan ke tubuh korban," lanjut Agus.

3. Pelaku mengancam dan memberikan uang

Pisah dengan Istri, Mantan Napi Pembunuhan Cabuli Anak 13 TahunIDN Times/Fitria Madia

Untuk melancarkan aksinya, pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban. Selain itu, ia juga mengancam akan melaporkan kepada orangtua korban jika korban berteriak. 

"Karena masih kecil ya jadi korban takut dan hanya menurut," imbuh Agus.

4. Orangtua korban dan warga mengetahui aksi pelaku setelah korban pulang sambil menangis

Pisah dengan Istri, Mantan Napi Pembunuhan Cabuli Anak 13 TahunIDN Times/Fitria Madia

Usai mengalami aksi bejat AS, korban pulang sembari menangis karena rasa sakit di alat kelaminnya. Merasa tak terima, ayah korban bersama beberapa warga mendatangi rumah kontrakan AS dan meminta pertanggungjawaban.

"Akhirnya pelaku dilaporkan ke kepolisian setempat. Tersangka terancam dikenai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Agus.

Baca Juga: Korban Pencabulan di Jatim Tembus 100 Anak dalam Dua Pekan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya