Imam Nahrawi Ditetapkan Tersangka KPK, Rektor UINSA: Kami Terpukul
Imam merupakan ketua alumni UINSA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi bantuan dana proposal KONI. Penetapan status tersebut pun mengagetkan banyak pihak.
Salah satunya ialah Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Masdar Hilmy. Untuk diketahui, Imam juga menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) IKA UINSA.
1. Mengaku sedih Imam ditetapkan tersangka
Masdar mengaku prihatin dan sedih ketika mendengar Ketum IKA UINSA ditetapkan tersangka oleh tersangka. Ia tidak menyangka adanya penetapan tersebut. Ia juga belum percaya kalau Imam melakukan korupsi dan menyerahkan sepenuhnya sesuai koridor hukum.
"Yang jelas Pak Nahrawi sebagai alumni tentu saja kami sangat bersedih, kami terpukul atau bagaimana begitu," ujarnya saat dikonfirmasi awakmedia, Rabu (18/9) malam.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Menpora Imam Nahrawi: Jangan Tuduh Sebelum Ada Bukti
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Menpora Imam Terancam Bui Hingga 20 Tahun