TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ikuti Nasib Sang Bos, 4 Terdakwa Kasus MeMiles Juga Divonis Bebas

Masih pikir-pikir, JPU berencana mengajukan kasasi

Sidang putusan Memiles di PN Surabaya, Kamis (1/10/2020). Istimewa

Surabaya, IDN Times - Empat terdakwa dugaan kasus investasi bodong MeMiles menjalani sidang putusan, Kamis (1/10/2020). Karena masih pandemik COVID-19, sidang digelar secara daring. Majelis hakim dan jaksa penuntut umum berada di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan terdakwa di Polrestabes Surabaya.

1. Semua terdakwa kasus MeMiles bebas

Sidang putusan Memiles di PN Surabaya, Kamis (1/10/2020). Istimewa

Hakim Ketua, Sutarno memutuskan bahwa empat terdakwa, Fatah Suhanda, Prima Hendika, Martina Luisa dan Sri Windyaswati divonis tidak bersalah. Putusan ini sejalan dengan sidang sebelumnya dengan terdaksa Bos MeMiles, Sanjay dan tiga manajemen PT Kam and Kam yang divonis bebas.

"Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kesatu subsider maupun dakwaan kedua penuntut umum," ujarnya.

Baca Juga: Kasus MeMiles, Polda Jatim Periksa Penyanyi "Ular Berbisa"

2. Dinyatakan tidak melanggar pasal yang disangkakan

Sidang putusan Memiles di PN Surabaya, Kamis (1/10/2020). Istimewa

Putusan tidak bersalah terhadap empat terdakwa ini membuat mereka bebas. Selanjutnya seluruh barang bukti yang disita negara akan dikembalikan. "Memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari rumah tahanan Polrestabes Surabaya sesaat setelah putusan dibacakan," kata Sutarno.

Sebagai bahan pertimbangan putusan, majelis hakim menyebut kalau terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 105 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Baca Juga: 6 Fakta Kasus MeMiles, Penuh Kontroversi hingga Vonis Bebas Terdakwa

Berita Terkini Lainnya