Ikuti Nasib Sang Bos, 4 Terdakwa Kasus MeMiles Juga Divonis Bebas
Masih pikir-pikir, JPU berencana mengajukan kasasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Empat terdakwa dugaan kasus investasi bodong MeMiles menjalani sidang putusan, Kamis (1/10/2020). Karena masih pandemik COVID-19, sidang digelar secara daring. Majelis hakim dan jaksa penuntut umum berada di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan terdakwa di Polrestabes Surabaya.
1. Semua terdakwa kasus MeMiles bebas
Hakim Ketua, Sutarno memutuskan bahwa empat terdakwa, Fatah Suhanda, Prima Hendika, Martina Luisa dan Sri Windyaswati divonis tidak bersalah. Putusan ini sejalan dengan sidang sebelumnya dengan terdaksa Bos MeMiles, Sanjay dan tiga manajemen PT Kam and Kam yang divonis bebas.
"Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kesatu subsider maupun dakwaan kedua penuntut umum," ujarnya.
Baca Juga: Kasus MeMiles, Polda Jatim Periksa Penyanyi "Ular Berbisa"
Baca Juga: 6 Fakta Kasus MeMiles, Penuh Kontroversi hingga Vonis Bebas Terdakwa