Gilang Jarik Ketahuan Main Ponsel di Rutan, Ini Sanksinya
Tak akan mendapat rekomendasi remisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sidoarjo, IDN Times - Narapidana (napi) kasus pelecahan seksual dengan modus bungkus kain jarik, Gilang Aprilian Nugraha Pratama terdeteksi membawa ponsel di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Ia pun terancam dikenai sanksi.
Baca Juga: [BREAKING] Gilang "Bungkus" Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
1. Gilang terbukti bawa ponsel tapi ngaku hanya pinjam
Kepala Rutan Kelas 1 Surabaya, Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho membenarkan bahwa Gilang membawa ponsel di dalam rutan. Pihaknya juga telah melakukan penggeledahan. Didapati satu buah ponsel yang diduga digunakannya untuk bermedia sosial.
Namun, ponsel itu diklaimnya bukan milik Gilang. Napi mengaku Gilang meminjam ponsel itu dari tahanan lain. Kini petugas rutan masih mendalami siapa pemilik ponsel itu sebenarnya. "Ponselnya dipakai secara bergantian. Tidak ada yang mengakui sebagai pemilik HP. Maklum di Penjara seperti itu lempar batu sembunyi tangan," ujarnya.
Baca Juga: Gilang "Bungkus" Terima Putusan Hakim, Jaksa Pilih Ajukan Banding