[BREAKING] Gilang "Bungkus" Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Ia juga didenda Rp50 juta

Surabaya, IDN Times - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Gilang Aprilian Nugraha Pratama alias Gilang "Bungkus" akhirnya mencapai babak akhir. Gilang dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Ketua Majelis Hakim, Khusaini menyatakan bahwa Gilang terbukti melanggar tiga pasal yaitu Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No.17 tahun 2016 Jo UU No.35 tahun 2014 Jo UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.

"Mengadili menyatakan terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dan tindak pidana pencabulan anak dan tindak pidana kekerasan cabul," ujar Khusaini saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/3/2021).

Atas tiga pasal tersebut, Majelis Hakim memvonis Gilang pidana penjara 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta. Jika tak mampu membayar denda maka diganti dengan kurungan badan selama 3 bulan.

Gilang yang mengikuti persidangan tersebut secara daring dari tahanan Mapolrestabes Surabaya memutuskan untuk pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta waktu 7 hari untuk pikir-pikir.

Baca Juga: Sidang Putusan Kasus Gilang "Bungkus" Jarik Ditunda

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya