TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gagal Tangkap dan Jemput DPO Cabul, Polda Dikritik

Masih nunggu apa lagi sih pak polisi?

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) belum mampu berbuat banyak setelah gagal menangkap DPO dugaan kasus pemerkosaan dan pencabulan santriwati di pondok pesantren kawasan Ploso, Jombang, berinisial MSAT. Hingga kini, MSAT masih menghirup udara bebas meski berstatus sebagai tersangka.

1. Polres gagal jemput tersangka, Polda Jatim masih belum dapat solusi

Polda Jatim menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka cabul MSAT. (IDN Times/Fitria Madia).

Korps Bhayangkara melalui Kapolres Jombang sebenarnya sudah melakukan upaya penjemputan ke ponpes usai gagal dalam penangkapan. Tapi, dia justru diceramahi oleh kiai yang juga ayah MSAT saat di Ponpes di Ploso tersebut. Aksi ceramah itu terekam dalam video yang beredar luas di jejaring media sosial.

Kapolres pun tak mendapatkan hasil dari ponpes tersebut. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jatim, Kombes Pol Dirmanto tak mau menanggapi perihal gagalnya Kapolres Jombang menjemput tersangka MSAT. Pihaknya akan berfokus melakukan upaya lain untuk menangkap MSAT.

"Saya sudah tanggapi kasus ini kemarin," tegasnya saat dihubungi IDN Times, Selasa (5/7/2022). "Intinya, tindak lanjut kami, kami akan terus melalukan upaya pengejaran, penangkapan MSAT yang telah melalukan tindakan cabul," Dirmanto menegaskan.

Baca Juga: Halangi Penangkapan Anak Kiai Cabul, Pengadang Polisi Dibekuk

2. Kompolnas desak Polda Jatim tindak tegas tersangka dan yang menghalangi penangkapan

Ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Gagalnya penangkapan dan penjemputan MSAT menyulut Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti meminta Polda Jatim bersikap tegas menegakkan hukum dan menindak siapa saja yang berusaha melindungi tersangka.

"Atas nama hukum, Polda Jatim harus mengupayakan untuk menangkap tersangka. Bagi semua pihak yang dianggap membantu melindungi tersangka, harus diambil tindakan tegas karena telah melakukan obstruction of justice (penghalang keadilan) dan konsekuensinya pidana," tegas dia.

Baca Juga: DPO Pencabulan Gagal Ditangkap, Kapolres Jombang Temui Ayah MSAT

Berita Terkini Lainnya