DPO Pencabulan Gagal Ditangkap, Kapolres Jombang Temui Ayah MSAT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jombang, IDN Times - Beredar video Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat bertemu dengan Mursyid Thoriqoh Shiddiqiyyah Kiai Muchtar Mu’ti yang merupakan ayah MSAT, DPO kasus dugaan pencabulan. Video tersebut beredar luas melalui pesan berantai Whatsapp, Senin (4/7/2022).
Video tersebut beredar setelah polisi gagal melakukan penangkapan MSAT (42), buronan Polda Jatim kasus dugaan kekerasan seksual (pencabulan) terhadap santriwatinya di Jombang pada Minggu malam, (3/7/2022)
1. Kiai minta anaknya tidak ditangkap
Dalam rekaman video berdurasi 1,55 detik itu, Kiai Muchtar tampak mengenakan baju putih dengan sorban warna coklat melingkar di lehernya dan didampingi istrinya Shofwatul Ummah. Sementara Moh Nurhidayat duduk menekuk lutut di samping Kiai dengan pakaian seragam lengkap memakai peci hitam. Dalam pertemuan di teras rumah Kiai Muchtar di Ploso Jombang itu terlihat ratusan jemaah yang duduk menyaksikan.
Kiai Muchtar menyampaikan agar polisi tidak lagi melanjutkan kasus pencabulan sang anak. Ia juga meminta agar polisi tidak menangkap anaknya, MSAT, yang saat ini kasusnya sudah dinyatakan P-21 alias berkas lengkap oleh Kejaksaan. Selain itu, ia juga menyebut kasus putranya merupakan fitnah.
"Bismillahirrahmanirrahim, Allahu akbar, demi untuk keselamatan kita bersama, demi untuk kejayaan Indonesia Raya, masalah fitnah ini, masalah keluarga ini," katanya dalam rekaman video tersebut.
Baca Juga: Anak Kiai Cabul Gagal Ditangkap, Pengadang Polisi Dibekuk
2. Kiai juga menyebut anaknya kena fitnah
"Untuk itu, kembalilah ke tempat masing-masing, jangan memaksakan diri mengambil anak saya yang kena fitnah ini," kata sang kiai melanjutkan.
Kiai tersebut menegaskan bahwa tuduhan pencabulan yang dialamatkan kepada putranya merupakan fitnah belaka. "Semuanya itu adalah fitnah. Allahu Akbar, cukup itu saja," tandas Kiai Muchtar disambut teriakan Allahu Akbar oleh pengikutnya yang menyaksikan di halaman.
3. Kapolres tidak bersedia wawancara
Kasi humas Polres Jombang, Iptu Qoyyum Mahmudi tak membantah adanya video yang beredar luas melalui pesan berantai tersebut. Namun, ia menyebut, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat tidak bersedia diwawancarai.
"Yang video pernyataan mbah kiai itu, ya itu kan sudah beredar di wartawan, ya tapi jawabannya bapak (kapolres) tidak berkenan. Jadi ya gak bisa, mungkin langsung konfirmasi ke sana, ke Polda (Jatim). Ya yang jelas bapak saat ini tidak mau diwawancara," kata Qoyyum melalui telepon.
4. MSAT DPO Polda Jatim Kasus Dugaan Pencabulan
Sebelumnya, pada Januari 2022 lalu, Polda Jatim yang datang ke Pondok Shidiqiyyah diduga hendak menangkap MSAT diadang oleh ratusan jemaah. Polisi kala itu beralasan mengantarkan surat panggilan tersangka MSAT.
Diketahui, MSAT merupakan putra seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG Oktober 2019 lalu.
Korban merupakan salah satu santriwati. Selama penyidikan oleh Polres Jombang, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019.
Kasus itu kemudian ditangani Polda Jatim. Namun polisi belum bisa menahan MSAT. Upaya jemput paksa sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat.
Setelah itu, MSAT menggugat Kapolda Jatim terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menilai, penetapan tersangka tersebut tidak sah. Namun gugatan praperadilan itu ditolak hakim pengadilan negeri Surabaya. MSAT lalu mengajukan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang. Ada empat pihak yang menjadi termohon/tergugat saat itu. Namun upaya praperadilan kedua itu kembali ditolak oleh hakim PN Jombang.
Baca Juga: Terus Sembunyi, Hukuman Tersangka MSAT Bisa Makin Berat
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.