Fakta-Fakta Trafficking 19 Perempuan di Pasuruan
4 korban masih pelajar, ditipu jadi pemandu lagu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Ruko Gempol City dan Perumahan Pesanggrahan, Pasuruan. Korbannya mencapai belasan orang. Sementara tersangkanya ada lima orang. Sejumlah fakta-fakta pun diungkap polisi.
Baca Juga: 19 Wanita Disekap di Ruko Gempol, Dijadikan PSK di Tretes
1. Tersangka sepasang kekasih tawarkan kerjaan pemandu lagu lewat medsos
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengungkap, lima tersangka punya peran berbeda-beda. Dimas Galih (39) dan Rose Nur Afni (30) yang merupakan sepasang kekasih, sebagai pemilik warkop sekaligus pengelola wisma.
"Keduanya papi-maminya. Juga yang membuka rekrutmen (lowongan kerja) pemandu lagu di media sosial," ujarnya saat di Mapolda Jatim, Senin (21/11/2022).
Kemudian ada yang membantu keduanya yakni Eko (26) sebagai kasir warung kopi, Agus (31) sebagai kasir wisma dan Adi (42) sebagai penjaga warkop. "Untuk para tersangka sudah beroperasi selama satu tahun," kata Hendra.
Baca Juga: Kejamnya Human Trafficking: Harga 20 TKW Setara 1 Unit Mobil Xenia!