TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dugaan Pancabulan Ponpes Jombang, Polda Jatim Segera Jemput Paksa MSA

Pelaku diminta segera serahkan diri

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Surabaya, IDN Times - Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) segera mengambil langkah pasti untuk mengusut kasus dugaan pencabulan di salah satu pondok pesantren (ponpes) Jombang. Satu terduga pelaku berinisial MSA (39) diminta segera menyerahkan diri.

1. Akan dijemput paksa

IDN Times/Sukma Sakti

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R. Pitra Ratulangie meminta imbauan polisi segera dilaksanakan. Apabila dihiraukan, maka polisi tidak segan menjemput paksa MSA di kediamannya.

"Sesuai ketentuan kalau dipanggil tidak datang ya polisi punya kewenangan untuk menjemput ya," tegasnya, Minggu (19/1).

Nantinya, lanjut Pitra, polisi tidak langsung menahan MSA. Ia akan diperiksa terlebih dahulu di ruang penyidik. Keterangannya sangat dibutuhkan polisi guna penyelidikan lebih lanjut. Apabila tidak ada bukti kuat, maka MSA bisa bebas.

"Kalau tidak salah tidak usah takut. Polisi pasti melihat sesuatu sesuai hukum untuk menentukan seseorang salah atau tidak," kata Pitra.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Enam Remaja di Tulungagung Iming-imingi Rp200 ribu

2. Akan ada gelar perkara juga

Ilustrasi Pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Ke depan, Polda Jatim akan menggelar gelar perkara kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini. Polisi juga akan melibatkan beberapa ahli. Mengingat kasus ini sebelumnya ditangani Polres Jombang. Akan tetapi tidak ada titik terang, sehingga diambil alih polda.

"Dalam gelar perkara nanti kita akan melihat aspek-aspek hukumnya terhadap tersangkanya dan materi perkaranya atau pasal yang disangkakan," ucap Pitra.

Baca Juga: Dugaan Pencabulan di Ponpes Jombang Diambil Alih Polda Jatim

Berita Terkini Lainnya