Dugaan Pencabulan di Ponpes Jombang Diambil Alih Polda Jatim

Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka

Surabaya, IDN Times - Kasus dugaan pencabulan anak berinisial MN di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Jombang diambil alih Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim). Sebelumnya kasus ini ditangani Polres Jombang.

"Kasus dugaan adanya pencabulan anak di bawah umur. Yaitu di wilkum Polres Jombang, kemarin (15/1) dilakukan back up secara teknis oleh Dirreskrimum langsung turun ke lapangan," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (16/1).

1. Satu pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka

Dugaan Pencabulan di Ponpes Jombang Diambil Alih Polda JatimIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Trunoyudo mengatakan, sebenarnya dalam kasus ini polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial MSAT. Sayangnya polisi tidak mau membeberkan identitas rinci apalagi statusnya di ponpes.

"Ya (sudah tersangka), secara status saya tidak akan sampaikan," tegasnya.

Meski begitu, polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Nantinya kasus ini akan diselidiki lebih mendalam oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

"Saat ini tunggu perkembangan gelar perkara penyidik Ditreskrimum. (Tersangka) belum ditahan," kata Trunoyudo.

2. Korban yang melapor baru satu

Dugaan Pencabulan di Ponpes Jombang Diambil Alih Polda JatimDok.IDN Times/Istimewa

Sementara untuk korban, ia menyebut berpotensi bertambah. Tapi hingga saat ini yang sudah berani melapor baru satu korban. Polisi berharap para korban memberanikan diri melapor, karena keamanannya akan dijamin penuh.

"Belum dijelaskan berapa orang. Masih pendalaman nama korban. Sejauh ini yang lapor masih satu, MN," ucap Trunoyudo.

3. Penanganan korban di Polda Jatim dijamin sesuai UU

Dugaan Pencabulan di Ponpes Jombang Diambil Alih Polda JatimKasus pencabulan yang dilakukan anak kiai di Jombang diambil alih Polda Jatim, Kamis (16/1). Dok.IDN Times/Istimewa

Perwira dengan tiga melati emas ini menambahkan, penanganan korban di Polda Jatim dijamin lebih sempurna. Terlebih, korban dugaan pencabulan yang ditangani di bawah umur.

"Mengingat korban di bawah umur harus tahu aturan perlakuan khusus bagi korban. Di sini lebih sempurna memperlakukan korban secara aturan UU," tegas Trunoyudo.

Perkembangan penanganan kasus akan diupdate oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Enam Remaja di Tulungagung Iming-imingi Rp200 ribu

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya