Pelaku Pencabulan Enam Remaja di Tulungagung Iming-imingi Rp200 ribu

Surabaya, IDN Times - Tatapan sayup masih tergambar saat MNM digelandang polisi di Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim), Jumat (29/11). Dengan memakai baju biru bertulis 'Tahanan', pria berusia 50 tahun ini lebih banyak menunduk saat wartawan mewawancarai seputar kejahatan asusila yang dilakoninya.
1. Beri uang Rp200 ribu agar korban mau menuruti kemauannya
MNM mengaku, perbuatan bejatnya dilakukan kepada enam remaja laki-laki. Para korban merupakan pembeli di warung kopi (warkop) miliknya di Desa Boyolangu, Tulungagung. Ia memberikan sejumlah uang agar korban mau menuruti kemauannya.
"Dibayar uang, biasanya ngasih Rp200 ribu," ujarnya sembari tertunduk lesu.
2. Lakukan perbuatan asusila di belakang warkop
MNM tidak merinci pasti berapa kali dia mencabuli para korban. Yang jelas dia mengaku kalau perbuatan asusila tersebut dilakukan mulai awal hingga pertengahan tahun lalu. Para korban digiring ke belakang warkop yang beralaskan karpet merah.
"Mulai dari 2018. Iya di belakang warkop," ucap MNM.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan 15 Murid Divonis 12 Tahun dan Kebiri Kimia
3. Mengaku tidak sampai menyodomi para korban
MNM juga menyampaikan, semua korbannya adalah laki-laki di bawah umur. Mereka berinisial IW (17), MWN (17), FYS (16), RNA (14), CL (15), dan RD (17). MNM memastikan, dia menegaskan tidak sampai menyodomi para korban.
"(Korbannya) laki-laki semua. Saya tidak melakukan sodomi, digesekan saja," katanya.
4. Pelaku menyukai anak-anak sejak 2008
Sementara itu, dari hasil penyidikan, polisi mendapati fakta bahwa tersangka mempunyai hasrat suka terhadap anak di bawah umur sejak 2008. Polda Jatim memberi sinyal jika jumlah korban berpotensi bisa bertambah.
"2008 memang korban sudah mulai. Kami masih terus pendalaman lagi," terang Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie saat gelar rilis, Jumat (29/11).
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Jo UU RI No. 23 Tahun 2003. "Ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara," pungkas Pitra
Baca Juga: Bejat, Pemilik Warkop di Tulungagung Cabuli Enam Remaja Laki-laki