Dua Pembuat Ijazah Palsu Ditangkap Polda Jatim
Ditawarkan di media sosial
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Dua pelaku pemalsuan dokumen berinisal MW (32) warga Jalan Kesambi Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan Madura dan BP (26), warga Jalan Kedinding Lor Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya ditangkap Subit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim).
1. Tawarkan ijazah hingga KTP palsu sejak 2019
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dokumen yang dipalsukan oleh dua tersangka berupa ijazah, KTP, KK, akta kelahiran hingga sertifikat pelatihan. Keduanya menjalankan bisnis haram ini sejak 2019 lalu.
"Keduanya melakukan aktifitas ilegal memalsukan ijazah dan menawarkan pembuatan ijazah palsu di medsos," ujarnya saat rilis kasus di Mapolda Jatim, Selasa (22/6/2021).
Baca Juga: Pemalsu Surat Rapid Test Diringkus, Satu Surat Dihargai Rp100 Ribu