Dua Pelaku Pembakar Mayat Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Mati
Penyebabnya diduga masalah keluarga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera memastikan dua orang pelaku pembunuhan EY telah diringkus polisi. Identitas keduanya, warga Dusun Temenggungan, Trowulan, Mojokerto, Priono (38) dan warga Dusun Dimoro, Puri, Mojokerto, Dantok Narianto (36).
1. Kedua pelaku adalah eksekutor
Barung mengatakan bahwa peran keduanya sebagai eksekutor. Mereka ditangkap di rumahnya sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (14/5). "Kedua pelaku berperan sebagai eksekutor, polisi telah menangkap mereka di rumahnya. Sekarang kasusnya ditangani penuh Polresta Mojokerto," ujarnya, Selasa (14/5).
Baca Juga: Geger Mayat Ditemukan Terbakar di Mojokerto, Ini Langkah Polda