Disnaker se-Jatim Diminta Tak Layani Registrasi Calon Pekerja Migran
Antisipasi penyebaran virus corona
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur menerbitkan surat edaran kesiapsiagaan hadapi virus corona atau covid-19. Surat yang ditandatangani Kadisnakertrans Himawan Estu Bagijo ini ditujukan ke Kadisnaker kabupaten/kota se-Jatim.
Kemudian juga dilayangkan ke Ketua Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim, dan DPD Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) atau Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) Jatim.
"Sektor ketenagakerjaan harus mengatisipasi pandemik dengan meningkatkan kewaspadaan penyebaran penyakit tersebut di tempat kerja," ujarnya, Selasa (17/3).
1. Minta tidak layani registrasi calon pekerja migran
Himawan mengatakan, dalam suratnya itu para Kepala Disnaker kabupaten/kota diimbau tidak melayani registrasi calon pekerja migran Indonesia (CPMI), memastikan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang saat ini berada di penampungan di seluruh Jatim menjaga kesehatan, kebersihan, dan tidak berpergian ke tempat keramian.
"Atau perusahaan dapat memulangkan CPMI untuk sementara waktu," kata dia.
Baca Juga: Disnaker Pastikan Peringatan Hari Buruh di Jatim Tanpa Long March
Baca Juga: Buruh Migran yang Dirawat di Sidoarjo Negatif Virus Corona