TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disnaker se-Jatim Diminta Tak Layani Registrasi Calon Pekerja Migran 

Antisipasi penyebaran virus corona

Pekerja migran di Hong Kong menghabiskan akhir pekan dengan berjalan-jalan di sebuah taman di daerah Tsing Yi, Hong Kong. (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Surabaya, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur menerbitkan surat edaran kesiapsiagaan hadapi virus corona atau covid-19. Surat yang ditandatangani Kadisnakertrans Himawan Estu Bagijo ini ditujukan ke Kadisnaker kabupaten/kota se-Jatim.

Kemudian juga dilayangkan ke Ketua Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim, dan DPD Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) atau Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) Jatim.

"Sektor ketenagakerjaan harus mengatisipasi pandemik dengan meningkatkan kewaspadaan penyebaran penyakit tersebut di tempat kerja," ujarnya, Selasa (17/3).

1. Minta tidak layani registrasi calon pekerja migran

(Foto hanya ilustrasi) Para pekerja migran Indonesia di Hong Kong saat menikmati hari liburnya. IDN Times/Faiz Nashrillah

Himawan mengatakan, dalam suratnya itu para Kepala Disnaker kabupaten/kota diimbau tidak melayani registrasi calon pekerja migran Indonesia (CPMI), memastikan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang saat ini berada di penampungan di seluruh Jatim menjaga kesehatan, kebersihan, dan tidak berpergian ke tempat keramian.

"Atau perusahaan dapat memulangkan CPMI untuk sementara waktu," kata dia.

Baca Juga: Disnaker Pastikan Peringatan Hari Buruh di Jatim Tanpa Long March

2. PMI yang pulang harus dipantau oleh disnaker kabulaten/kota

(Foto hanya ilustrasi) Suasana di sebuah taman di daerah Tsing Yi Hong Kong yag dipenuhi dengan pekerja migran asal Indonesia. IDN Times/Faiz Nashrillah

PMI yang pulang kembali ke daerah masing-masing juga diminta terus dipantau oleh disnaker setempat. Juga melakukan pembinaan kepada perusahaan khususnya dalam upaya pencegahan virus corona di tempat kerja.

"Mewajibkan kepada setiap perusahaan untuk melakukan antisipasi terjadinya kasus Covid-19 di tempat kerja," ucapnya.

"Bisa dilakukan dengan melakukan tindakan pencegahan seperti perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan program K3 dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja," Himawan menambahkan.

Baca Juga: Buruh Migran yang Dirawat di Sidoarjo Negatif Virus Corona

Berita Terkini Lainnya