TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dinas ESDM Jatim Bingung dengan Pelaksanaan UU Minerba

Pemdanya aja bingung, gini kok bisa-bisanya disahkan-__-

Operasional Tambang Emas Martabe (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Surabaya, IDN Times - Undang-undang  (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara atau yang lebih dikenal UU Minerba telah disahkan DPR RI pada 12 Mei lalu. Sayangnya, pengesahan ini menuai polemik. Bahkan, pelaksanaan di tingkat daerah terkait pertambangan menjadi rancu.

1. UU Minerba tumpang tindih dengan UU No. 23 Tahun 2014

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Tumpang tindih aturan pertambangan ini terjadi karena UU Minerba akan bertentangan dengan UU 23 Tahun 2014. Di perundangan tersebut, jelas dinyatakan bahwa pengelolaan kekayaan daerah di tingkat provinsi menjadi kewenangan penuh pemerintah provinsi (pemprov). Maka UU Minerba kini menimbulkan kebingungan di pemprov.

"Menurut kami dengan UU yang telah ditetapkan DPR RI itu (minerba), masih perlu didiskusikan kembali bersama Kemendagri," ujar Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim Setiajit, Rabu (20/5).

Baca Juga: Dinas ESDM Sebut Potensi Tambang di Jatim Besar

2. Dalam UU Minerba, izin tambang harus ke pusat

Ilustrasi. ANTARAFOTO/Jojojn

Nah, salah satu pasal perubahan dalam UU Minerba adalah soal kewenangan izin. Pemerintah dan DPR RI menyepakati bahwa penguasaan minerba diselenggarakan oleh pemerintah pusat, melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan dan pengawasan.

Perizinan yang didelegasikan ke pemerintah daerah, menyisakan izin batuan berskala kecil dan izin pertambangan rakyat (IPR). "Saya kira untuk efektifitasnya untuk pelaksanaannya UU yang baru itu masih dua tahun kemudian. Nah kami tidak tahu apakah UU 23/2014 itu akan dilakukan perubahan atau tidak," kata Setiajit.

"Sepanjang UU tidak dilakukan perubahan maka kewenangan pertambangan masih ada di pemerintah provinsi," dia menambahkan.

3. UU Minerba dinilai perpanjang alur birokrasi

Kepala Dinas ESDM Jatim Setiajit saat konferensi pers di Kantor Gubernur Jatim, Senin (18/11). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Adanya UU Minerba, lanjut Setiajit, malah akan memperpanjang pula alur birokrasi untuk proses izin pertambangan. Sebab, selain meminta IPR ke pemprov, pengusaha juga harus ke pusat untuk izin pokoknya seperti yang tertera.

"Kecuali misalnya, pusat akan membangun atau membentuk kantor perwakilan di provinsi," ucapnya.

"Saya tidak tahu apakah ke depan pertambangan akan dipersulit. karena bisa jadi alasannya kerusakaan lingkungan dan berbagai hal. kalau itu memang alasannya seperti itu tidak apa-apa," lanjutnya.

Baca Juga: Sidak Kilang Minyak, Kadis ESDM Jatim Minta Pekerja Lokal Diutamakan

Berita Terkini Lainnya