TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Curhat Keluarga Korban Kanjuruhan, Ratusan Nyawa Tak Ada Harganya

Dua polisi divonis bebas

Perwakilan keluarga korban Kanjuruhan, Isatus Saadah. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Surabaya, IDN Times - Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan semakin tersayat hatinya ketika eks Kabas Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas. Artinya ada dua polisi yang bebas. Sebelumnya, eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi juga dinyatakan bebas.

Isatus Saadah yang datang langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengaku tak kuasa mendengar putusan majelis hakim. Padahal, dirinya berharap majelis hakim memberi vonis kepada tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Tapi, malah sangat ringan. Bahkan bebas.

Diketahui, selain meyatakan eks Kabag Ops Polres Malang dan eks Kasat Samapta Polres Malang bebas, majelis hakim menjatuhkan vonis ringan kepada eks Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan pidana penjara 1,5 tahun. Padahal ketiga terdakwa polisi ini dituntut oleh jaksa pidana penjara tiga tahun.

"Yang dirasa sekarang pastinya kecewa dan tidak puas. Kita menyayangkan kurangnya pertimbangan. Kurang pertimbangan ratusan nyawa (meninggal dunia)," ujarnya, Kamis (16/3/2023).

Senada dengan Isatus, perwakilan keluarga korban lainnya, Ricky seolah sudah tidak percaya dengan keadilan di negeri ini. Sebab, ratusan nyawa suporter di Tragedi Kanjuruhan tidak ada harganya. Salah satunya nyawa sang adiknya.

"Keadilan ini sungguh tidak adil. Karena menyangkut nyawa. Satu nyawa saja harusnya (dihukum berat), ini banyak nyawa. Nyawa gak bisa diganti dengan apapun ya," ungkap dia. "Keluarga korban penginnya yang bersalah divonis sesuai apa yang dilakukan. Cuman untuk ini semua, susah," imbuh dia pesimis.

Kekecewaan itu ditambah dengan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketika mengetahui putusan yang sangat ringan, bahkan bebas, jaksa tidak langsung memilih banding. Mereka justru pilih pikir-pikir alias mempertimbangkan vonis selama tujuh hari ke depan. Ketika awak media mengonfirmasi untuk wawancara, jaksa hanya berlalu begitu saja.

Baca Juga: Kasus Kanjuruhan, Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas

Berita Terkini Lainnya