Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Surabaya, IDN Times - Meluasnya virus corona atau Covid-19 membuat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeluarkan kebijakan baru. Yaitu dengan membatasi ketat pengunjung yang akan masuk ke ruang persidangan.
1. Keluarga tidak diizinkan masuk ke ruang sidang
Pengadilan Negeri Surabaya. IDN Times/Tarida Alif Peraturan ini bertujuan untuk meminimalisir penyebaran virus corona. Bahkan, keluarga terdakwa yang berniat mengawal sidang tidak diizinkan masuk ke ruang sidang untuk sementara waktu.
"Pengunjung maupun keluarga terdakwa tidak diizinkan menghadiri persidangan," ujar Humas PN Surabaya Martin Ginting, Senin (23/3).
Baca Juga: Bilik Sterilisasi Milik Pemkot Surabaya, Begini Cara Kerjanya
2. Wartawan dan aparat keamanan diperbolehkan masuk
Pengadilan Negeri Surabaya. IDN Times/Fitria Madia Sementara untuk awak media hingga petugas keamanan tetap diperkanankan masuk ke ruang sidang. Namun, mereka tetap harus menjalani cek suhu tubuh dan diminta memakai hand sanitizer yang tersedia di dekat pintu masuk.
"Yang boleh hadir pihak yang berkaitan langsung dengan perkara, wartawan, aparat keamanan. Pihak keluarga, kami tidak izinkan hadir," kata dia.
3. PTSP di PN Surabaya masih dibuka
Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti) Sedangkan soal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di PN Surabaya tetap beraktivitas normal seperti biasanya. Masyarakat tetap diizinkan masuk ke area pengadilan. Tapi, dalam jumlah terbatas dan tak bergerombol.
PN Surabaya memberlakukan sistem satu pintu untuk alur keluar masuk pengunjung pengadilan. Di situ juga dilakukan pengecekan suhu tubuh, dan penempatan fasilitas cuci tangan serta hand sanitizer.
"Setiap orang akan diperiksa suhu tubuh dan wajib cuci tangan dengan cairan sanitizer yang tersedia. Pengunjung juga tidak boleh bergerombol," ucapnya.
Baca Juga: Virus Corona Merebak, Ratusan Ojol di Surabaya Disemprot Disinfektan