TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bupati Bangkalan Beri Wewenang Kecamatan Terbitkan SIKM, Tapi...

Bupati juga akan ajak bicara para tokoh publik

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin saat meninjau posko penyekatan Suramadu, Rabu (16/6/2021) malam. Dok Humas Pemkot Surabaya

Bangkalan, IDN Times - Rapat koordinasi (rakor) penanganan COVID-19 di Bangkalan telah digelar, Rabu (23/6/2021). Rakor itu dihadiri Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron.

1. Tiap kecamatan dapat kewenangan terbitkan SIKM

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin saat meninjau posko penyekatan Suramadu, Rabu (16/6/2021) malam. Dok Humas Pemkot Surabaya

Rakor itu menghasilkan kesepakatan penguatan PPKM Mikro di delapan desa di lima kecamatan. Poin lain adalah kewajiban membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Bangkalan. Nantinya, kewenangan meneribitkan SIKM ini ada di masing-masing kecamatan di Bangkalan.

"Pemkab Bangkalan melalui tiap kecamatan akan mengeluarkan SIKM bagi warga Bangkalan yang akan melakukan perjalanan keluar Bangkalan," ujar Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron dalam rilis resmi, Kamis (24/6/2021).

Baca Juga: Turut Rawat Pasien Bangkalan, RS Unair Penuh Hingga Antre di IGD

2. Harus disertakan negatif swab antigen

Seorang warga melakukan tes cepat atau rapid test antigen di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (22/12/2020). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Untuk teknis pemeriksaan SIKM, warga yang akan keluar dari zona merah wajib menunjukkan SIKM. Ketika menunjukan SIKM ini mereka juga diminta menyertakan surat keterangan negatif swab antigen dari Puskesmas setempat.

"Hal ini sesuai kesepakatan bersama antara Forkopimda Jatim yaitu Gubernur, Pangdam dan Kapolda serta semua stakeholder terkait," kata Abdul Latif.

Baca Juga: Tiga Kabupaten di Jatim Zona Merah, Termasuk Bangkalan

Berita Terkini Lainnya