Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Surabaya, IDN Times - Sebanyak satu kontainer berisi 858.240 bolpoin impor disita Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Penyitaan dilakukan karena bolpoin yang dipesan PT PAM dari Tiongkok itu palsu. Mereka mencatut merek Standard AE7 Alfa tip 0.5 Made in Indonesia yang merupakan produk PT Standard Pen Indonesia.
1. Nilai bolpoin impor mencapai Rp1 miliar
Rilis ungkap kasus bolpoin ilegal oleh Bea Cukai di Surabaya, Kamis (9/1). Dok.IDN Times/Istimewa Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan, bolpoin impor itu memiliki nilai Rp1 miliar. Meskipun nilai dan jumlah barangnya relatif kecil, namun tangkapan ini atas dasar hak kekayaan intelektual (HKI).
"Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, karena seluruh perangkat hukum dan sistem border HKI telah lengkap," ujarnya saat di Terminal Peti Kemas Surabaya, Kamis (9/1).
2. Terungkap pada 6 Desember 2019
Rilis ungkap kasus bolpoin ilegal oleh Bea Cukai di Surabaya, Kamis (9/1). Dok.IDN Times/Istimewa Kasus ini terungkap, 6 Desember 2019 lalu saat petugas memeriksa satu kontainer puplen impor milik PT PAM yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak. Petugas menganalisis transaksi impor barang tersebut dan diduga melanggar Hak Kekayaan Intelektiual (HKI). Merek pulpen impor itu diketahui terdaftar milik PT SI.
"Pertama, kami curiga karena dia (PT PAM) memberitahukan kalau barang (impornya) itu pulpen saja. Padahal, pulpen itu kan banyak variannya. Yang kedua, kita juga punya rekordasi. Jangan-jangan ini ada upaya pemalsuan," katanya.
3. Kasus ini sempat ditangguhkan ke Pengadilan Niaga Surabaya
Rilis ungkap kasus bolpoin ilegal oleh Bea Cukai di Surabaya, Kamis (9/1). Dok.IDN Times/Istimewa Selanjutnya, Bea Cukai mengirim notifikasi kepada PT Standard Pen Indonesia terkait temuan tersebut. Perusahaan tersebut memberikan konfirmasi setuju untuk dilakukan proses penangguhan ke Pengadilan Niaga Surabaya. Tak hanya itu PT PAM harus menyerahkan jaminan bank yang dipersyaratkan ke Bea Cukai Tanjung Perak.
Putusan pengadilan dibacakan pada hari ini (9/1) dengan disaksikan secara bersama-sama secara live melalui layar monitor di TPS. Hasilnya, hakim memutuskan satu kontainer itu ditangguhkan di TPS.
"Langkah berikutnya diserahkan ke PT Standar Pen Indonesia. Apakah mau pidana atau perdata.
Ternyata, PT SI sebelumnya sudah melaporkan itu ke Bareskrim Mabes Polri. Saat ini masih dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika Lewat Terminal Kargo Soetta