Bayar Pajak Kendaraan di Jatim Gratis, Catat Tanggalnya
Hadiah ulang tahun Jatim ke 74
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menggratiskan biaya pemutihan pajak dan balik nama kendaraan bermotor (ranmor). Program ini berlaku mulai 23 September - 14 Desember 2019. Penggratisan ini merupakan kado dari Pemprov untuk warga Jatim yang akan merayakan hari jadi ke-74.
"Saya bilang tidak (hoaks). Yang ditanya ini pemutihan dan pembebasan bea balik nama bagi pemilik kedua. Saya sampaikan ini kado bersama dari pemprov," ujar Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat di Kantor Gubernur, Rabu (18/9).
1. Ada 1,9 juta ranmor belum bayar pajak
Adanya penggratisan ini tentunya menjadi kesempatan bagi warga Jatim yang ingin mengurus pajak kendaraannya. Pasalnya dari data yang diperoleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jatim, ada 1,9 juta ranmor yang belum bayar pajak. Terdiri dari roda dua maupun empat.
Dari jumlah tersebut, diperoleh sekitar Rp374 miliar pajak yang belum dibayar.
"Ini adalah target Bapenda (Dispenda) ada sekitar hampir dua juta kendaraan yang belum daftar ulang, kita support," kata Kepala Dispenda Jatim, Budi Priyo.
Baca Juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ditilang, Lho!
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan STNK dan Plat Dinas Palsu