APK Paslon MAJU Dipasang di Bangunan Cagar Budaya, TACB: Belum Izin
Akan dicopot jika memang menyalahi aturan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Memasuki masa kampanye Pilkada 2020, alat peraga kampanye (APK) makin bertebaran di penjuru Kota Surabaya. Namun, kali ini APK pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU) menjadi sorotan.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya, Retno Hastijanti mendapat laporan adanya salah satu paslon yang memasang APK bergambar di dinding bangunan kawasan Jalan Tunjungan. Dia memastikan kalau bangunan itu berstatus cagar budaya.
1. TACB belum terima izin dari paslon nomor urut 2
Bangunan yang dimaksud lokasinya tepat di kawasan Jalan Tunjungan, Surabaya. Berdasarkan foto yang beredar, APK paslon nomor urut 2 terlihat memanjang dan melingkar di bagian atas bangunan tersebut. Retno mengatakan, pemasangan iklan dalam bentuk apapun di bangunan cagar budaya harus izin dulu.
"Hingga sampai saat ini, kami belum dihubungi terkait itu (untuk izinnya). Yang pasti, bangunan itu termasuk bangunan yang memiliki SK sebagai bangunan cagar budaya milik perorangan," ujarnya, Rabu (11/11/2020).
Untuk prosedur pemasangan iklan di bangunan cagar budaya, lanjut Retno, pihak pengiklan dan penyedia iklan harus koordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) serta TACB Surabaya.
Baca Juga: Kakak Kandung Whisnu Sakti Buana Dukung Machfud di Pilkada Surabaya
Baca Juga: Hari Pahlawan, Machfud Ziarah ke Makam Wali Kota Moestadjab