TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aksi Greenpeace Kandas, Walhi Minta Perlindungan, LSM Lokal Bersuara

LSM Tapal Kuda Nusantara mengaku tak intimidasi Greenpeace

Tim Greenpeace mengaku mendapat intimidasi dan teror dari sejumlah warga tak dikenal di Probolinggo. (Dok/Greenpeace)

Surabaya, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur (Jatim) mendesak polisi untuk memberikan perlindungan hukum kepada Greenpeace Indonesia yang diduga mendapat intimidasi di Probolinggo. Green Peace dikabarkan diadang saat melakukan aksi bertajuk Chasing the Shadow.

Baca Juga: Tim Greenpeace Diintimidasi di Probolinggo, Dilarang Kampanye saat G20

1. Greenpeace diadang di Probolinggo pada 7 November 2022

Tim Greenpeace mengaku mendapat intimidasi dan terror dari sejumlah orang tak dikenal di Probolinggo. (Dok/Greenpeace)

Manajer Pembelaan Hukum Walhi Jatim, Pradipta Indra menjelaskan, Chasing the Shadow adalah tema kampanye Greenpeace Indonesia untuk menyuarakan persoalan krisis lingkungan hidup. Mereka bersepeda dari Jakarta ke Bali melintasi setiap kota/kabupaten yang mengalami persoalan lingkungan, dari eksploitasi karst, dampak krisis iklim, pencemaran laut dan aneka persoalan lainnya.

Tetapi aksi mereka di Jatim mendapatkan hambatan. Seusai menggelar pameran, pentas seni dan diskusi di Surabaya pada tanggal 5 - 6 November 2022, tim kampanye melanjutkan gowesnya menuju Bali dengan melintasi Probolinggo.

"Sayangnya di sana tim kampanye mendapatkan hadiah pengadangan dari belasan orang yang memakai baju LSM lokal pada 7 November 2022, sebagai bentuk penolakan akan aksi kampanye tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (8/11/2022).

2. Pengadangan disertai intimidasi

Unsplash/Gem & Lauris RK

Walhi Jatim menduga penolakan atas kampanye Greenpeace Indonesia di Probolinggo berkaitan dengan akan digelarnya G-20 Summit di Bali. Mereka menolak aksi kampanye lingkungan selama gelaran G-20 dengan dalih untuk menjaga kondusivitas dan demi lancarnya penyelenggaran.
"Berdasarkan informasi darurat dari Greenpeace Indonesia ke jaringan Jawa Timur, bahwasanya LSM lokal tadi selain mengadang juga melakukan intimidasi serta ancaman," kata Pradipta.

"Dari ban mobil yang tiba-tiba kempes, penggerudukan di penginapan sampai pemaksaan membuat pernyataan tidak akan melanjutkan aksi kampanye," dia menambahkan.

3. Kecam kejadian dan minta perlindungan

Dok. Walhi

Mendapatkan informasi tersebut, Walhi Jatim menilai bahwa kejadian tersebut merupakan bentuk tindakan yang menghambat kebebasan bersuara dan berpendapat. Karena setiap orang di Indonesia ini berhak untuk menyuarakan pendapatnya di muka umum atas sebuah persoalan, khususnya lingkungan hidup.

"Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 28 UUD NRI 1945 yang diejahwantahkan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," tegas Pradipta.

"Kami dari Walhi Jawa Timur dan LBH Surabaya mengecam kejadian tersebut dan meminta aparat keamanan negara dalam hal ini kepolisian untuk menjamin keamanan dan melindungi setiap warga negara yang melakukan aksi lingkungan termasuk dari Greenpeace Indonesia, apalagi aksi tersebut adalah aksi damai yang tidak merugikan siapapun," dia melanjutkan.

Baca Juga: Greenpeace Sayangkan Jokowi Tak Singgung Krisis Iklim di Pidato HUT RI

Berita Terkini Lainnya