Ajak Rusak Penyekatan Suramadu, Pria Bangkalan Ditangkap Polisi
Ia menyebarkan provokasinya lewat WhatsApp
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap pelaku ujaran kebencian berinisial AF. Pria yang merupakan warga Bangkalan ini mengajak masyarakat untuk melawan upaya pemerintah menangani COVID-19 melalui penyekatan di Suramadu.
"Pelaku UF yang sehari-harinya bekerja di ekspedisi di daerah Kenjeran, Surabaya menyebarkan ujaran kebencian di media sosial WhatsApp pada tanggal 22 Juni 2021," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Kamis (24/6/2021).
1. Pelaku ajak lakukan perusakan posko penyekatan Suramadu
Dalam unggahannya, pelaku UF memprovokasi serta mengajak untuk melakukan perusakan tenda di pos penyekatan yang ada di Jembatan Suramadu. Setelah diciduk dan menjalani pemeriksaan, UF mengaku hanya ikut-ikutan saja.
Tentunya, hal ini disayangkan oleh Gatot. Sebab, kasus COVID-19 mengalami lonjakan di Madura, khususnya Bangkalan. Pemprov Jatim dan Polda melakukan upaya antara lain melakukan penyekatan untuk menekan penyebaran.
"Namun, di tengah upaya melakukan pencegahan masih ada masyarakat yang menyebarkan yang menimbulkan gejolak," katanya.
Baca Juga: Pos Pengetatan Didirikan di 8 Desa Zona Merah, Suramadu Dilonggarkan
Baca Juga: Pangdam: Penyekatan Suramadu Dihentikan, Hanya Pemeriksaan SIKM