TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

9 Hari Pertama PPKM, 1,2 Juta Orang Pelanggar Terjaring

Denda yang terkumpul lebih dari Rp200 juta

Ilustrasi PPKM. Dok. IDN Times/bt

Surabaya, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Timur (Jatim) telah berjalan 11 hari. Akan tetapi, Polda Jatim baru mendapatkan laporan jajaran polresnya dari 9 hari PPKM, tepatnya 11-19 Januari 2021. Dalam kurun waktu tersebut, kepolisian bersama TNI dan Satpol PP telah merazia 838.253 tempat.

1. Sebanyak 1.216.236 orang terjaring razia PPKM

Ilustrasi PPKM. IDN Times/Mia Amalia

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dari 838.253 tempat yang dirazia itu terjaring sebanyak 1.216.236 orang. Selain tempat-tempat umum seperti cafe, restauran hingga warung kopi, razia juga digelar di pelabuhan, bandara dan terminal.

"Itu berjumlah 4.430 kali. Mal dan perbelanjaan itu 26.364 dan pasar 12.156 kali. Untuk restauran atau rumah makan itu 59.872. Sedangkan tempat wisata sudah dilakukan razia 4.607 kali. Kemudian tempat ibadah  dilakukan razia 28.793," ujarnya saat di Mapolda Jatim, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Mal dan Restoran Boleh Buka Hingga Pukul 8 Malam

2. Denda selama PPKM mencapai Rp299.683.000

Infografis PPKM Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 (IDN Times/Rikha Khunaifah Mastutik)

Perwira dengan tiga melati emas ini menambahkan, dalam pelaksanaan razia atau operasi yustisi PPKM itu petugas memberikan sanksi lisan sebanyak 772.844 teguran. Kemudian sanksi tertulis sebanyak 185.642 pelanggar.

"Jumlah denda administrasi sebanyak 4.675 denda dengan nilai sampai dengan tanggal 19 (Januari) berjumlah Rp299.683.000. Sanksi administrasi lainnya adalah menyita KTP, paspor, jumlahnya 36.140 KTP/paspor," kata Gatot.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali Hingga 8 Februari

Berita Terkini Lainnya