TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

7.246 Orang Dipecat, Disnaker Jatim Klaim Angka PHK Terendah Se-Jawa

Data per 31 Desember 2020

Ilustrasi Pengangguran akibat terkena PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Surabaya, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur (Jatim), Himawan Estu Bagijo mengklaim angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di wilayahnya paling rendah daripada provinsi lain se-Pulau Jawa. Yaitu sekitar 15 persen saja.

“Dari data per 31 Desember 2020 ada  341 perusahaan yang melakukan PHK terhadap pegawainya. Kemudian untuk pegawai yang di-PHK ada 7.246 orang. Sedangkan untuk yang merumahkan pegawai ada 608 perusahaan dan yang dirumahkan ada 34.138 pekerja,” ujarnya.

1. 2,48 persen pekerja di-PHK dan dirumahkan karena terdampak pandemik

Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Himawan membeberkan, dari total 1.668.689 tenaga kerja yang tedampak pandemik COVID-19, 41.384 di antaranya kena PHK dan dirumahkan atau 2,48 persen dari jumlah keseluruhan. Rinciannya, 0,43 persen di-PHK dan 2,04 persen dirumahkan.

"Untuk perusahan terdampak sebanyak 949  atau 8,13 persen. Dari total 11.674 perusahaan 2,78 persen melakukan PHK dan 5,20 persen merumahkan,” kata dia.

Baca Juga: Sepekan PSBB Surabaya Raya, Angka PHK di Jatim Justru Bertambah 

2. Kebanyakan hotel dan restoran yang merumahkan pegawai

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmgrasi (Disnakertrans), Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Kebanyakan, lanjut Himawan, pegawai hotel dan restoran yang dirumahkan. Persentasenya mencapai 31,37 persen. Sebenarnya sebagian sudah ada yang dipanggil untuk bekerja kembali.

"Namun karena ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mereka kembali dirumahkan,” jelasnya.

Baca Juga: Disnaker Jatim: Ada Perusahaan yang Belum Terapkan Protokol Kesehatan

Berita Terkini Lainnya