Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Surabaya, IDN Times - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya tahap kedua menyisakan lima hari lagi. Selama pelaksanaan, ternyata masih banyak pelanggar terjaring razia. Utamanya ialah yang sedang 'cangkruk' di warung kopi, kafe maupun restoran siap saji.
1. Sebanyak 640 KTP disita
Ilustrasi e-KTP. IDN Times/Asrhawi Muin Lantaran melanggar, petugas berwajib dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) langsung menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelanggar. Total KTP saat ini yang sudah disita di kawasan Surabaya Raya mencapai 640 kartu.
"Jadi Gresik 240 KTP, Sidoarjo 260 KTP dan Surabaya 140 KTP," ujar Kepala Satpol PP Jawa Timur (Jatim), Budi Santosa, Rabu (20/5).
2. Kebanyakan pemilik warkop dan pembeli
Ilustrasi PSBB Surabaya Raya. IDN Times/Mia Amalia KTP yang disita, lanjut Budi, kebanyakan dari pemilik warung, pembeli di warung hingga masyarakat yang beraktivitas di luar rumah tapi tidak memakai masker. Bahkan masih ditemui juga yang sengaja cangkruk padahal warung kopinya sudah tutup.
"Ditemui di jalan dia nongkrong di warung yang sebenarnya sudah tutup akhirnya dia nongkrong seenaknya, kita minta KTP-nya," kata dia.
Baca Juga: [UPDATE] Hari ke-18 PSBB, Angka COVID-19 Surabaya Hampir Sentuh 1.000
3. Warkop, kafe hingga restoran siap saji ada yang disegel
Penerapan PSBB Surabaya Raya tahap kedua dinilai Budi lebih efektif karena pihaknya bisa masif menindak pelanggar sesuai aturan pada SE Gubernur Jatim. Tak hanya menyita KTP, Satpol PP bersama polisi dan TNI juga menyegel warkop, cafe dan restoran yang 'bandel'.
"Untuk Satpol PP melakukan penyegelan terhadap warkop yang bandel maupun franchies yang besar seperti McDonald's maupun King Burger. Yaitu dengan melakukan police line, kalau merusak itu arahnya ke pidana. Kita juga melakukan penyitaan KTP, itu efektif," dia menegaskan.
Baca Juga: Masjid Tutup, Mal Tetap Buka Selama PSBB? Ini Penjelasan Mahfud MD