388 Napi di Jatim Dapat Remisi Natal, 8 Langsung Bebas
Jangan kriminal lagi lho ya...!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Sebanyak 388 narapidana mendapatkan remisi khusus Natal 2019 dari Dirjen Pemasyarakatan, Selasa (24/12). Dari 388 napi, delapan diantaranya bisa langsung menghirup udara bebas alias bebas pada 25 Desember 2019.
1. Remisi diberikan bagi napi berkelakuan baik
Kadiv Pemasyarakatan, Pargiyono mengatakan, remisi ini merupakan proses pembinaan yang dilakukan pihaknya. Selama proses pembinaan ada reward and punishment. Nah, bagi napi yang berkelakuan baik dapat remisi.
“Karena bersifat khusus, maka WBP yang mendapatkan remisi kali ini hanya WBP yang beragama nasrani saja,” ujarnya.
Baca Juga: Lapas Overkapasitas Jadi Pemicu Narapidana Terpikat Sesama Jenis
Baca Juga: 22 Napi di Lapas Klas IIA Sidoarjo Bebas, Ternyata Ada Program Ini