TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

388 Napi di Jatim Dapat Remisi Natal, 8 Langsung Bebas

Jangan kriminal lagi lho ya...!

IDN Times/Sukma Shakti

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 388 narapidana mendapatkan remisi khusus Natal 2019 dari Dirjen Pemasyarakatan, Selasa (24/12). Dari 388 napi, delapan diantaranya bisa langsung menghirup udara bebas alias bebas pada 25 Desember 2019.

1. Remisi diberikan bagi napi berkelakuan baik

22 napi Lapas Delta bersyukur karena dibebaskan, Senin (23/12). Dok. Humas Kemenkumham Jatim.

Kadiv Pemasyarakatan, Pargiyono mengatakan, remisi ini merupakan proses pembinaan yang dilakukan pihaknya. Selama proses pembinaan ada reward and punishment. Nah, bagi napi yang berkelakuan baik dapat remisi.

“Karena bersifat khusus, maka WBP yang mendapatkan remisi kali ini hanya WBP yang beragama nasrani saja,” ujarnya.

Baca Juga: Lapas Overkapasitas Jadi Pemicu Narapidana Terpikat Sesama Jenis

2. Ada yang dapat pengurangan masa tahanan, ada juga yang bebas

unsplash/Carles Rabada

Pengurangan masa hukuman yang diterima napi bervariasi. Paling rendah 15 hari dan tertinggi 60 hari. Yang menggembirakan, 8 diantaranya langsung bebas.

"Ini masih menjadi data awal. Kami mengusahakan beberapa nama agar mendapatkan RK Natal 2019," kata Pargiyono.

Baca Juga: 22 Napi di Lapas Klas IIA Sidoarjo Bebas, Ternyata Ada Program Ini

Berita Terkini Lainnya