22 Napi di Lapas Klas IIA Sidoarjo Bebas, Ternyata Ada Program Ini

Mereka langsung sujud syukur

Sidoarjo, IDN Times - Sebanyak 22 narapidana di Lapas Klas IIA Sidoarjo dinyatakan bebas bersyarat, Senin (23/12). Pembebasan para napi ini, setelah adanya Crash Program yang digalakkan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim).

1. Napi yang bebas langsung sujud syukur

22 Napi di Lapas Klas IIA Sidoarjo Bebas, Ternyata Ada Program Ini22 napi Lapas Delta bersyukur karena dibebaskan, Senin (23/12). Dok. Humas Kemenkumham Jatim.

Saat mengetahui bebas, para napi langsung memanjatkan syukur. Ada yang menengadahkan tangan ke langit, ada pula yang bersujud di depan masjid lapas. Mereka juga tampak terharu hingga mentikkan air mata saat Kasubsi Bimkemaswat Lapas Sidoarjo, Rudi Kristiawan mengumumkan berita bahagia tersebut.

2. Penjamin bebasnya napi ialah PK Bapas Klas 1 Surabaya

22 Napi di Lapas Klas IIA Sidoarjo Bebas, Ternyata Ada Program Ini22 napi Lapas Delta bersyukur karena dibebaskan, Senin (23/12). Dok. Humas Kemenkumham Jatim.

Meski bebas, para napi ini masih terikat dengan pembimbing kemasyarakatan (PK) Bapas Klas 1 Surabaya. Karena aturan dalam Crash Program, secara otomatis PK menjadi penjaminnya.

“Selama ini, salah satu syarat yang sulit dipenuhi WBP untuk mendapatkan PB, CB dan CMB adalah adanya penjamin dari kerabat atau keluarga,” ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Pargiyono.

Nah, melalui crash program ini, PK-lah yang menjadi penjamin Anak dan Narapidana yang tidak memiliki penjamin. “Mereka bisa langsung bebas, pembinaan diserahkan ke Bapas Kelas I Surabaya untuk pembinaan lanjutan,” tuturnya.

3. Adanya Crash Program membuat lapas tidak penuh sesak

22 Napi di Lapas Klas IIA Sidoarjo Bebas, Ternyata Ada Program Ini22 napi Lapas Delta bersyukur setelah dipastikan bebas, Senin (23/12). Dok. Humas Kemenkumham Jatim.

Pargiyono menjelaskan, Crash Program dilakukan melalui penyederhanaan persyaratan administratif terhadap program reintegrasi. Di antaranya usulan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) bagi Anak dan Narapidana tindak pidana umum. Program berupa penyederhanaan isi dokumen Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dibuat oleh PK.

“Crash program ini sebagai salah satu cara mengurangi over kapasitas di Lapas Kelas IIA Sidoarjo yang saat ini dihuni oleh 1.170 WBP (warga binaan/napi), padahal kapasitas hanya 377 WBP," tandas Pargiyono.

Baca Juga: Antisipasi Peredaran Narkoba, Lapas Wanita Sukun Geledah Sel Para Napi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya