Seorang Kakek Perkosa Anak Tetangganya

Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Bojonegoro, IDN Times - Seorang gadis di bawah umur yang berasal dari Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro berinisial NY (16) menjadi korban perkosaan. Pelakunya orang terdekat korban, yakni seorang kakek berinisial AR tetangga korban. AR merupakan orang yang telah menjadi pengasuh korban sejak orang tua korban bekerja di luar negeri pada tahun 2016 hingga sekarang. Selain NY pelaku juga berbuat yang sama kepada korban FA (19).

1. Korban didatangi pelaku saat sedang tidur

Seorang Kakek Perkosa Anak TetangganyaGedung Mapolres Bojonegoro. IDN Times/Imron

Kapolres Bojonegoro AKBP Roqib Triyanto mengatakan, kasus persetubuhan itu terjadi pada Kamis (10/8/2023), sekira pukul 21.30 wib. Saat korban yang sedang tidur di kamarnya didatangi oleh pelaku AR. 

"Selanjutnya terlapor langsung mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri, akan tetapi oleh korban ajakan terlapor tersebut langsung ditolak," kata Roqib Triyanto.

Baca Juga: Bayi Perempuan Dibuang di Pinggir Jalan Bojonegoro

2. Pelaku juga mengancam akan membunuh orang tuanya

Seorang Kakek Perkosa Anak TetangganyaGedung Mapolres Bojonegoro. IDN Times/Imron

Mendengar penolakan tersebut, korban lalu diancam oleh pelaku jika korban menolak ajakannya. Ibu korban yang saat ini berada di Taiwan sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) akan dibunuh. Karena mendapatkan ancaman korban pun akhirnya menuruti permintaan pelaku.

"Setelah kejadian tersebut, pada Jumat (11/8/2023) korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya melalui pesan WhatsApp, setelah itu ibu korban menceritakan kejadian tersebut ke ayah korban," terangnya.

3. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Seorang Kakek Perkosa Anak TetangganyaKapolres Bojonegoro AKBP Roqib Triyanto saat menggelar rilis. Dok Istimewa

Selanjutnya ayah korban pulang kerumahnya dan mendengar cerita secara langsung dari kedua korban dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Balen. Dari pengakuan korban NYS aksi bejat itu sudah dilakukan oleh pelaku sebanyak 10 kali. Sedangkan pengakuan korban FA perbuatan tersebut hanya dilakukan satu kali sewaktu masih sekolah kelas 5 SD.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku AR akan dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 Jo UURI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Puluhan Desa di Bojonegoro Krisis Air Bersih

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya