TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

14.395 Napi Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri, Termasuk Napi Korupsi 

Remisi paling banyak 2 bulan

Upacara penyerahan remisi kepada WBP dan Anak di Jatim, Selasa (17/8/2021). Dok Humas Kanwil Kemenkumham Jatim

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 14.395 narapidana (napi) Jawa Timur (Jatim) diusulkan mendapat remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 2022. Saat ini, pihak Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jatim sedang menunggu Surat Keputusan (SK) Ditjen Pemasyarakatan.

Baca Juga: Krisis Kepadatan Hantui Lapas di Jatim

1. Pengusul terbanyak Lapas Malang, Surabaya dan Madiun

Kemenkumham Jatim lakukan penggeledahan rutin antisipasi alat ilegal yang picu kebakaran di lapas. Dok. Humas Kemenkumham Jatim.

Plt Kakanwil Kemenkumham Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto menyebutkan bahwa pengusulan itu menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-354 tanggal 8 Maret 2022. Napi yang diusulkan tersebar di 39 lapas, rutan dan LPKA di seluruh Jatim.

Tiga Lapas pengusul terbanyak antara lain Lapas I Malang mengusulkan yaitu dengan 1.800 napi. Disusul Lapas I Surabaya dengan 1.646 napi. Urutan ketiga adalah Lapas I Madiun yang mengusulkan 718 napi. "Saat ini jumlah WBP di Jatim ada 28.069 orang, 22.373 orang di antaranya sudah berstatus narapidana," ujarnya, Minggu (17/4/2022).

2. Remisi paling sedikit 15 hari, paling banyak 2 bulan

Ilustrasi penyerahan remisi kepada WBP di Jatim. Dok Humas Kanwil Kemenkumham Jatim

Jumlah usulan ini, kata Wisnu, sekitar 64 persen yang diusulkan memperoleh remisi. Karena sifatnya yang khusus, napi yang diusulkan mendapatkan remisi hanya yang beragam Islam saja. Besarannya pun variatif. "Paling sedikit 15 hari, paling banyak 2 bulan," kata dia.

Dalam pengusulan remisi khusus Idul Fitri kali ini, terdapat 35 napi tindak pidana korupsi. Namun, lebih banyak napi kasus korupsi yang sebenarnya bisa mendapatkan remisi tapi terganjal dengan aturan yang ada. "Ada 282 WBP kasus korupsi yang tidak bisa menerima remisi karena tidak membayar pidana denda atau sedang menjalani masa hukuman subsider," terangnya.

Baca Juga: Kemenkumham Jatim Pengin Ada Alat Deteksi Ponsel di Lapas

Berita Terkini Lainnya