14.395 Napi Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri, Termasuk Napi Korupsi
Remisi paling banyak 2 bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Sebanyak 14.395 narapidana (napi) Jawa Timur (Jatim) diusulkan mendapat remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 2022. Saat ini, pihak Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jatim sedang menunggu Surat Keputusan (SK) Ditjen Pemasyarakatan.
Baca Juga: Krisis Kepadatan Hantui Lapas di Jatim
1. Pengusul terbanyak Lapas Malang, Surabaya dan Madiun
Plt Kakanwil Kemenkumham Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto menyebutkan bahwa pengusulan itu menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-354 tanggal 8 Maret 2022. Napi yang diusulkan tersebar di 39 lapas, rutan dan LPKA di seluruh Jatim.
Tiga Lapas pengusul terbanyak antara lain Lapas I Malang mengusulkan yaitu dengan 1.800 napi. Disusul Lapas I Surabaya dengan 1.646 napi. Urutan ketiga adalah Lapas I Madiun yang mengusulkan 718 napi. "Saat ini jumlah WBP di Jatim ada 28.069 orang, 22.373 orang di antaranya sudah berstatus narapidana," ujarnya, Minggu (17/4/2022).
Baca Juga: Kemenkumham Jatim Pengin Ada Alat Deteksi Ponsel di Lapas