Tanpa PSBB, Pemkot Malang Perketat Aturan Physical Distancing
Draft PSBB Pemkot Malang belum disetujui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) gagal terwujud. Hal itu setelah draft PSBB yang diajukan Pemkot Malang ditolak oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Alasan dari penolakan tersebut lantaran Pemkot Malang mengajukan PSBB secara mandiri. Idealnya, penerapan PSBB juga harus menganggandeng wilayah Malang Raya, yakni Kota Batu dan Kabupaten Malang.
1. Siapkan cara lain atasi virus corona
Setelah pengajuan PSBB ditolak, Pemkot Malang kini menyiapkan alternatif lain untuk mengatasi virus corona. Hal itu diutarakan Wali Kota Malang, Sutiaji. Ia menyebut bahwa sudah memiliki dua skenario untuk mengatasi penyebaran virus corona. Cara pertama adalah yang sebelumnya sudah ditempuh yakni dengan mengajukan PSBB. Namun, kini cara pertama tak bisa digunakan lantaran tidak mendapat persetujuan dari Pemprov. Maka dari itu, Pemkot Malang bersiap dengan cara kedua yakni memperketat penerapan physicial distancing.
"Pada intinya PSBB itu adalah physicial distancing. Jadi physical distancing ini akan kami perketat dan lebih dimasifkan lagi dengan berbagai sarana," ucap Sutiaji, Senin (20/4).
Pengetatan yang dimaksud Sutiaji adalah larangan perkumpulan massa, mengimbau masyarakat untuk ibadah di rumah, memperpanjang masa libur sekolah dan menutup sejumlah area publik. Ia juga meminta restoran untuk mengalihkan layanan dengan pesan antar atau bawa pulang.
"Kami kumpulkan lurah dan camat untuk kami lakukan secara mandiri penguatan physical distancing. Jaring pengamanan sosialnya juga akan diperkuat dan ditingkatkan," sambungnya.
Baca Juga: Dinilai Tak Efektif, Pemprov Jatim Ragukan PSBB Kota Malang
Baca Juga: Kota Malang Zona Merah, Wali Kota Imbau Ibadah di Rumah Saja