TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Patuhi SE COVID-19, Satpol PP Segel Toko Minol di Kota Malang 

Sudah berikan peringatkan namun tak digubris

Petugas Satpol PP melakukan penyegelan toko minol di Kota Malang. Dok/ Humas Pemkot Malang

Malang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menindak tegas pengusaha yang tak mematuhi surat edaran (SE) kesiapsiagaan tanggap darurat COVID-19. Salah satunya terjadi pada sebuah toko di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang. Lantaran tak menggubris peringatan, petugas menutup paksa toko yang menjual minuman beralkohol (minol) tersebut.

1. Sudah berikan peringatan beberapa kali

Satpol PP menempelkan pemberitahuan bahwa toko tersebut telah disegel. Dok/ Humas Pemkot Malang

Sebelum melakukan penyegelan, Wali Kota Malang Sutiaji memang mengeluarkan SE nomor 10 tahun 2020. Lalu kemudian, dia kembali mengeluarkan SE nomor 13 tahun 2020. Isi surat edaran tersebut adalah tentang kesiapsiagaan dunia usaha dalam menghadapi pandemik COVID-19. Salah satunya adalah meminta untuk toko minol tutup.

 "Pemilik toko sudah beberapa kali diingatkan oleh tim operasi gabungan. Namun, peringatan tersebut tetap tak indahkan dan malah dilanggar. Maka, kami lakukan penyegelan dan  penutupan usaha jualan minol," ucap Kepala Satpol PP Kota Malang Prijadi, Selasa (21/4).

Baca Juga: Miliki Riwayat Penyakit Paru, Satu PDP di Kota Malang Meninggal Dunia

2. Tindak tegas oknum pengusaha nakal

Satpol PP menindak tegas toko minol yang nekat buka saat pandemik COVID-19. Dok/ Humas Pemkot Malang

Terpisah, Wali Kota Malang, Sutiaji menegaskan bahwa pihaknya sudah membuat aturan yang jelas selama masa pandemik virus corona. Apabila para pengusaha tetap nekat melanggar aturan tersebut, maka mereka harus bersiap-siap menghadapi tindakan tegas dari petugas. 

"Sebelumnya sudah ada beberapa kali peringatan. Maka akan jadi preseden buruk kalau tidak ditindak jika melanggar. Jadi tidak boleh main-main, apalagi sebelumnya yang bersangkutan juga sudah buat pernyataan di Polresta, tapi tetap juga melanggar. Maka perintahkan untuk disegel," tegas Sutiaji. 

3. Masa berlaku edaran akan diperpanjang

Pemkot Malang akan tindak tegas pengusaha nakal yang tak patuhi aturan. Dok/ Humas Pemkot Malang

Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Malang Nur Widianto mengonfirmasi bahwa masa berlaku SE nomor 13 tahun 2020 akan habis pada 5 Mei 2020 nanti. Namun, dengan kondisi pandemik virus corona yang masih belum mereda, Pemkot Malang berencana bakal memperpanjang masa berlakunya.

"Mengacu pada surat keputusan Kepala BNPB tentang masa gawat darurat COVID-19 sampai tanggal 29 Mei 2020, maka sampai saat ini kami belum bisa memperkirakan wabah ini berakhir. Sehingga sangat mungkin penanganan dan pencegahan virus corona bisa lebih lama," papar Nur Widianto. 

Baca Juga: Tanpa PSBB, Pemkot Malang Perketat Aturan Physical Distancing 

Berita Terkini Lainnya