Tanpa PSBB, Pemkot Malang Perketat Aturan Physical Distancing 

Draft PSBB Pemkot Malang belum disetujui

Malang, IDN Times - Keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) gagal terwujud. Hal itu setelah draft PSBB yang diajukan Pemkot Malang ditolak oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Alasan dari penolakan tersebut lantaran Pemkot Malang mengajukan PSBB secara mandiri. Idealnya, penerapan PSBB juga harus menganggandeng wilayah Malang Raya, yakni Kota Batu dan Kabupaten Malang. 

1. Siapkan cara lain atasi virus corona

Tanpa PSBB, Pemkot Malang Perketat Aturan Physical Distancing Pemkot Malang sudah ajukan permohonan pemberlakuan PSBB. Dok/ Humas Pemkot Malang

Setelah pengajuan PSBB ditolak, Pemkot Malang kini menyiapkan alternatif lain untuk mengatasi virus corona. Hal itu diutarakan Wali Kota Malang, Sutiaji. Ia menyebut bahwa sudah memiliki dua skenario untuk mengatasi penyebaran virus corona. Cara pertama adalah yang sebelumnya sudah ditempuh yakni dengan mengajukan PSBB. Namun, kini cara pertama tak bisa digunakan lantaran tidak mendapat persetujuan dari Pemprov. Maka dari itu, Pemkot Malang bersiap dengan cara kedua yakni memperketat penerapan physicial distancing. 

"Pada intinya PSBB itu adalah physicial distancing. Jadi physical distancing ini akan kami perketat dan lebih dimasifkan lagi dengan berbagai sarana," ucap Sutiaji, Senin (20/4). 

Pengetatan yang dimaksud Sutiaji adalah larangan perkumpulan massa, mengimbau masyarakat untuk ibadah di rumah, memperpanjang masa libur sekolah dan menutup sejumlah area publik. Ia juga meminta restoran untuk mengalihkan layanan dengan pesan antar atau bawa pulang. 

"Kami kumpulkan lurah dan camat untuk kami lakukan secara mandiri penguatan physical distancing. Jaring pengamanan sosialnya juga akan diperkuat dan ditingkatkan," sambungnya. 

2. Acuan pengajuan PSBB adalah peningkatan kasus PDP

Tanpa PSBB, Pemkot Malang Perketat Aturan Physical Distancing Wali kota Malang, Sutiaji saat meninjau posko untuk menunjang PSBB. Dok/ Humas Pemkot Malang

Sebenarnya, hal yang mendasari Pemkot Malang mengajukan PSBB adalah jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang terus meningkat. Meskipun kasus konfirmasi positif COVID-19 yang saat ini tercatat baru delapan, di mana tujuh diantaranya sudah sembuh, namun jumlah kasus PDP di Kota Malang semakin banyak.

Menurut Sutiaji, pada tanggal 17 April, angka PDP di Kota Malang masih berada di kisaran 60 orang. Tetapi tiga hari berselang, PDP naik menjadi 118 orang. Hal itulah yang mendasari bahwa Kota Malang mengajukan PSBB. 

"Untuk pasien positif masih tetap delapan orang, semoga tetap segitu. Kalau untuk PDP ada sekitar 118. Tidak menutup kemungkinan mereka juga ada yang positif corona. Maka peningkatan pada angka PDP ini terus kami waspdai," imbuh Sutiaji. 

Baca Juga: Dinilai Tak Efektif, Pemprov Jatim Ragukan PSBB Kota Malang

4. Manfaatkan audio traffic light

Tanpa PSBB, Pemkot Malang Perketat Aturan Physical Distancing autoevolution.com

Selain itu, Pemkot Malang juga memanfaatkan audio traffic light untuk memberikan informasi. Melalui audio traffic light tersebut Sutiaji menyampaikan sejumlah informasi kepada masyarakat mengenai COVID-19. Termasuk juga menganjurkan agar masyarakat menerapkan physical distancing secara baik. Hal itu demi memaksimalkan upaya memutus rantai penyebaram virus corona. 

"Kami maksimalkan semua sarana yang ada. Tentu juga akan kami mana yang paling efektif. Untuk titik-titiknya akan kami tentukan dengan Dinas Perhubungan," pungkasnya. 

Baca Juga: Kota Malang Zona Merah, Wali Kota Imbau Ibadah di Rumah Saja 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya