TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sempat Pikir-pikir, Keluarga ZA Legawa Terima Vonis Hakim 

ZA bakal jalani pembinaan di LKSA

Keluarga ZA didampingi kuasa hukum saat menyikapi vonis hakim. IDN Times/ Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Kasus pelajar bunuh begal sudah mencapai titik akhir. Hakim memvonis ZA bersalah setelah menganiaya dan menyebabkan hilangnya nyawa orang.

Hakim menjatuhkan putusan satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial, Kamis (23/1) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang. Putusan tersebut sama dengan yang diajukan oleh JPU. 

1. Keluarga akhirnya terima vonis hakim

Keluarga pilih terima vonis hakim kepada ZA. IDN Times/ Alfi Ramadana

Selepas sidang, pihak keluarga awalnya memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu. Namun, pada Kamis malam, pihak keluarga akhirnya memberikan keputusan bahwa mereka menerima vonis yang dijatuhkan hakim. Keluarga sudah legawa dengan putusan yang diketok oleh hakim Nuny Defiary. 

"Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah memutuskan. Kami menerima keputusan tersebut dengan ikhlas dan lapang dada," ucap Sudarto, ayah ZA, Kamis malam (23/1).

Baca Juga: [BREAKING] Hakim Putuskan Pelajar Pembunuh Begal Jalani Pembinaan

2. Tidak lakukan banding

Sidang putusan ZA di PN Kepanjen. IDN Times/ Alfi Ramadana

Sebenarnya pihak ZA masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding. Namun demikian, Sudarto menyatakan bahwa keluarga tak akan mengambil langkah tersebut. Keluarga tak ingin ZA makin terbebani jika harus mengambil langkah banding. Sebab, energinya pasti akan terkuras untuk kembali menghadiri sidang lanjutan. 

"Saya rasa cukup selesai sampai di sini saja. Biar anak saya bisa kembali fokus meneruskan sekolah," tambahnya. 

3. Anggap sebagai putusan terbaik

ZA divonis satu tahun pembinana di lembaga kesejahteraan sosial. (IDN Times/Alfi Ramadana)

Di sisi lain, Sudarto menganggap bahwa vonis yang dijatuhkan hakim merupakan keputusan yang terbaik untuk semua pihak. Ia juga berharap bahwa kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi putranya. Selain itu, dia ingin putranya bisa menjadi orang yang lebih baik setelah adanya kejadian ini.

"Tentunya saya berpesan kepada anak saya untuk tetap menuntut ilmu," sambungnya. 

4. Hindarkan ZA dari kegaduhan

Kuasa Hukum ZA masih akan berunding dengan keluarga menyikapi putusan hakim

Sementara itu, kuasa hukum ZA, Bhakti Reza Hidayat mengakui bahwa banyak hal yang menjadi pertimbangan pihak keluarga untuk tidak mengajukan banding. Salah satunya adalah psikologis ZA.

"Bukan soal hukum saja. Tetapi juga untuk menyelamatkan ZA dari kegaduhan yang ada," katanya. 

Baca Juga: Divonis Bersalah, Jalan Panjang Kasus Pelajar Bunuh Begal di Malang

Berita Terkini Lainnya